Pemilu 2019, KPU NTB Usulkan Penambahan Tiga Dapil DPRD Kabupaten/Kota
Ketua KPU NTB, Lalu Aksar
Ansori
Mataram (Suara NTB) –
KPU Provinsi NTB telah merampungkan pembahasan usulan Daerah Pemilihan (Dapil)
untuk pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota di Pemilu 2019 mendatang.
Hasil pembahasan tersebut kemudian akan diusulkan ke KPU RI untuk mendapat
persetujuan.
Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Ansori
menyampaikan, bahwa pihaknya akan mempresentasikan hasil penataan Dapil di
tingkat kabupaten/kota tersebut di hadapan KPU RI. Oleh karena itu ia
berharap, KPU kabupaten/kota ikut memberikan masukan selengkap-lengkapnya dan
mengawal KPU Provinsi NTB dalam memperjuangkan usulan dapil tersebut, hingga
ditetapkan melalui Surat Keputusan.
Dalam Rapat Kooridinasi penataan dapil
tersebut, jumlah dapil kabupaten/kota se-NTB mengalami penambahan tiga dapil
pada Pemilu 2019 mendatang. Dimana pada Pemilu 2014 lalu, jumlah dapil sebanyak
43 dapil. Sedangkan pada Pemilu 2019 nanti, diusulkan menjadi 46 dapil.
“KPU Kabupaten/Kota yang mengusulkan
penambahan dapil yaitu Kota Mataram, Kabupaten Dompu dan kabupaten Bima,” kata
Aksar. Sementara kabupaten/kota lainnya jumlah dapilnya tetap.
Dapil Kota Mataram pada tahun 2014 yang lalu
hanya ada lima dapil, pada Pemilu 2019 mendatang diusulkan menjadi enam dapil.
Kemudian di Kabupaten Dompu, pada Pemilu 2014 yang lalu ada tiga dapil, pada
Pemilu 2019 diusulkan bertambah menjadi empat dapil. Selanjutnya di Kabupaten
Bima pada Pemilu 2014 yang lalu dengan lima dapil, pada Pemilu 2019 mendatang
diusulkan bertambah menjadi enam dapil.
Sementara itu di kabupaten/kota lainnya
seperti Lombok Barat masih tetap dengan lima dapil. Lombok Tengah tetap dengan
enam Dapil, Sumbawa lima dapil, dan Kota Bima tetap tiga dapil.
Kemudian Lombok Utara ada dua usulan yakni
usulan pertama tetap seperti pada Tahun 2014 yang lalu yakni tiga dapil, pada
usulan kedua menjadi lima dapil. Begitu juga dengan Sumbawa Barat dimana usulan
pertama sama seperti pada tahun 2014 yakni tiga dapil, namun usulan kedua
menjadi empat dapil.
Sementara itu penataan dapil di Lombok Timur
diusulkan dua buah penataan Dapil, di mana usulan pertama dan usulan kedua sama
seperti dapil pada tahun 2014 yakni 5 dapil, namun terjadi pergeseran jumlah
kecamatan antar dapil tanpa mengurangui jumlah dapil yang ada.
Penataan dapil ini sesuai dengan
tahapan Pemilu tahun 2019, yakni KPU kabupaten/kota se NTB telah melaksanakan
uji publik usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD di masing-masing
dari tanggal 7 – 13 Februari 2018 yang lalu.
Sementara untuk dapil DPRD NTB, yang lebih
dulu ditetapkan, tidak mengalami perubahan. Masih sama dengan Pemilu 2014 lalu.
Perubahan terjadi pada dapil DPR RI. Dimana pada pemilu 2014 lalu, NTB hanya
menjadi satu dapil. Tapi pada pemilu 2019 mendatang, Provinsi NTB menjadi dua
dapil yakni dapil 1, Pulau Lombok dan dapil 2 Pulau Sumbawa. (ndi).
Sumber : http://www.suarantb.com/news/2018/02/28/253552/Pemilu.2019,KPU.NTB.Usulkan.Penambahan.Tiga.Dapil.DPRD.KabupatenKota
No comments: