Breaking News

Pemilu 2019, KPU NTB Usulkan Penambahan Tiga Dapil DPRD Kabupaten/Kota

   Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori


Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB telah merampungkan pembahasan usulan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota di Pemilu 2019 mendatang. Hasil pembahasan tersebut kemudian akan diusulkan ke KPU RI untuk mendapat persetujuan.
Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Ansori menyampaikan, bahwa pihaknya akan mempresentasikan hasil penataan Dapil di tingkat kabupaten/kota  tersebut di hadapan KPU RI. Oleh karena itu ia berharap, KPU kabupaten/kota ikut memberikan masukan selengkap-lengkapnya dan mengawal KPU Provinsi NTB dalam memperjuangkan usulan dapil tersebut, hingga ditetapkan melalui Surat Keputusan.
Dalam Rapat Kooridinasi penataan dapil tersebut, jumlah dapil kabupaten/kota se-NTB mengalami penambahan tiga dapil pada Pemilu 2019 mendatang. Dimana pada Pemilu 2014 lalu, jumlah dapil sebanyak 43 dapil. Sedangkan pada Pemilu 2019 nanti, diusulkan menjadi 46 dapil.
“KPU Kabupaten/Kota yang mengusulkan penambahan dapil yaitu Kota Mataram, Kabupaten Dompu dan kabupaten Bima,” kata Aksar. Sementara kabupaten/kota lainnya jumlah dapilnya tetap.
Dapil Kota Mataram pada tahun 2014 yang lalu hanya ada lima dapil, pada Pemilu 2019 mendatang diusulkan menjadi enam dapil. Kemudian di Kabupaten Dompu, pada Pemilu 2014 yang lalu ada tiga dapil, pada Pemilu 2019 diusulkan bertambah menjadi empat dapil. Selanjutnya di Kabupaten Bima pada Pemilu 2014 yang lalu dengan lima dapil, pada Pemilu 2019 mendatang diusulkan bertambah menjadi enam dapil.
Sementara itu di kabupaten/kota lainnya seperti Lombok Barat masih tetap dengan lima dapil. Lombok Tengah tetap dengan enam Dapil, Sumbawa lima dapil, dan Kota Bima tetap tiga dapil.
Kemudian Lombok Utara ada dua usulan yakni usulan pertama tetap seperti pada Tahun 2014 yang lalu yakni tiga dapil, pada usulan kedua menjadi lima dapil. Begitu juga dengan Sumbawa Barat dimana usulan pertama sama seperti pada tahun 2014 yakni tiga dapil, namun usulan kedua menjadi empat dapil.
Sementara itu penataan dapil di Lombok Timur diusulkan dua buah penataan Dapil, di mana usulan pertama dan usulan kedua sama seperti dapil pada tahun 2014 yakni 5 dapil, namun terjadi pergeseran jumlah kecamatan antar dapil tanpa mengurangui jumlah dapil yang ada.
Penataan dapil ini sesuai dengan  tahapan Pemilu tahun 2019, yakni KPU kabupaten/kota se NTB telah melaksanakan uji publik usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD di masing-masing dari tanggal 7 – 13 Februari 2018 yang lalu.

Sementara untuk dapil DPRD NTB, yang lebih dulu ditetapkan, tidak mengalami perubahan. Masih sama dengan Pemilu 2014 lalu. Perubahan terjadi pada dapil DPR RI. Dimana pada pemilu 2014 lalu, NTB hanya menjadi satu dapil. Tapi pada pemilu 2019 mendatang, Provinsi NTB menjadi dua dapil yakni dapil 1, Pulau Lombok dan dapil 2 Pulau Sumbawa. (ndi).

Sumber : http://www.suarantb.com/news/2018/02/28/253552/Pemilu.2019,KPU.NTB.Usulkan.Penambahan.Tiga.Dapil.DPRD.KabupatenKota

No comments:

Powered by Blogger.