Breaking News

LSM Sadis Tuntut Jaksa Agung Segera Cabut Deponering Bambang Widjojanto

LSM Sadis Tuntut Jaksa Agung Segera Cabut Deponering Bambang Widjojanto
Jakarta – Ratusan orang yang tergabung dalam LSM Satgas Anti Diskriminasi Hukum (Sadis) mendatangi Gedung Kejaksaan Agung, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka menuntut Jaksa Agung HM Prasetyo segera mencabut deponering mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Koordinator LSM Sadis, Gunawan menegaskan, keputusan deponeering itu diduga tidak melalui prosedur yang benar. Sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang, deponering harus mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 29/PUU-XIV/2016, di mana deponering wajib melalui proses konsultasi dan membutuhkan pertimbangan dari ketua DPR, ketua Mahkamah Agung RI, dan kapolri.
“Keputusan deponeering Jaksa Agung tanpa melalui konsultasi dan tidak memilki pertimbangan dari Ketua DPR dari segi uraian argumen telah terpenuhinya unsur keterwakilan kepentingan umum, dari Ketua MA segi yuridisnya, dan dari Kapolri pada aspek mekanisme penyidikannya,” ujar Gunawan.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto dalam kedudukannya sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat pada tanggal 23 Januari 2015 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Yakni dalam perkara dugaan menyuruh saksi Ratna Mutiara memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010, terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah.
Pada tanggal 25 Mei 2015, berkas perkara Bambang Wdjojanto dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, dan telah dilakukan pelimpahan Tahap ke-II pada 18 September 2015, sehingga siap disidangkan.
Akan tetapi, atas desakan yang dibangun oleh kawan-kawan tersangka yang tergabung dalam beberapa NGO, Jaksa Agung dengan dalih menggunakan hak prerogatif yang diberikan pasal 35 huruf C Undang-Undang No 16/2004 tentang Kejaksaan Agung RI memutuskan, menerbitkan penetapan deponeering atas perkara tersebut.
“Apa yang diberikan Ketua MA, Ketua DPR dan Kapolri pada waktu itu bukanlah sebuah pertimbangan sebagaimana yang dimaksud keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 29/PUU-XIV/2016. Namun hanya sekadar statement katagori biasa yang pada pokoknya menyerahkan sepenuhnya kelanjutan perkara tersangka Bambang Widjojanto kepada Jaksa Agung RI” kata dia.
Faktor yang mendukung pertimbangan tuntutan pencabutan deponeering itu, menurut Gunawan, karena Bambang Widjajanto tidak memiliki kualifikasi secara yuridis dan moral untuk mendapatkan keistimewaan deponeering.
Dalam aksinya itu, massa juga menuntut agar lembaga adhyaksa membentuk tim khusus untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dan perpajakan yang berkaitan dengan Bambang Widjojanto. Dugaan itu diperoleh berdasarkan hasil investigasi LSM Sadis.
Saat dikonfirmasi, Bambang urung memberikan klarifikasi. Sementara perwakilan demo yang sedianya bertemu Jampidum dan Jampidsus untuk berdialog langsung, namun gagal karena terbentur SOP internal sesuai Peraturan Jaksa Agung RI tahun 2017, di mana pejabat yang diberi kewenangan adalah Kapuspenkum Kejagung RI.

No comments:

Powered by Blogger.