Breaking News

Permasalahan HAM terus Diupayakan oleh Pemerintahan Jokowi


Pada era Jokowi-JK penanganan HAM selama 4 tahun ke belakang sudah cukup baik. Hak-hak mendasar dari rakyat Indonesia banyak dipenuhi, Misalnya akses pendidikan dengan keluarnya program Kartu Indonesia Pintar (KIP), hak kesehatan melalui BPJS dan KIS, Akses terhadap tanah dengan pemberian sertifikat kepada rakyat. Secara track record Jokowi sama sekali tidak pernah memiliki masa lalu dengan kasus atau pelanggaran HAM, hal ini yang harus digarisbawahi serta dibanggakan.
Presiden Jokowi menyadari masih banyak pekerjaan besar, pekerjaan rumah perihal penegakan HAM yang belum bisa tuntas diselesaikan, termasuk di dalamnya pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.
“Saya menyadari masih banyak pekerjaan besar, pekerjaan rumah perihal penegakan HAM yang belum bisa tuntas diselesaikan, termasuk di dalamnya pelanggaran HAM,” kata Presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, Minggu.
Dibutuhkan kerja dari semua pihak, kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah dan seluruh komponen masyarakat dan dengan kerja bersama kita berupaya untuk menghadirkan keadilan HAM dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
“Hal ini membutuhkan kerja kita semuanya, kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah dan seluruh komponen masyarakat dan dengan kerja bersama kita hadirkan keadilan HAM, kita hadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” ujar Presiden.
Pemerintahan Joko Widodo selama empat tahun terus berkomitmen melakukan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia yang diwujudkan dengan pemenuhan hak hidup pada program Kota/Kabupaten Peduli HAM yang terus meningkat jumlahnya. Berdasarkan data dari Kantor Staf Presiden, jumlah kabupaten/kota yang peduli HAM untuk memenuhi hak hidup warga meningkat dari 56 kabupaten/kota pada 2014 menjadi 232 kabupaten/kota pada 2017.
Komitmen Pemerintahan Joko Widodo untuk menghadirkan negara kuat dengan melakukan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya terus diperkuat, hal ini dimulai dari peningkatan ketaatan Pemerintah terhadap hukum, usaha penguatan legalitas formal, kekuasaan kehakiman yang semakin merdeka, juga akses terhadap keadilan yang semakin terbuka. (RA/MCF)


No comments:

Powered by Blogger.