Breaking News

Ketua MA: Kinerja MA Lampaui Semua Target

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK) menghadiri sidang pleno istimewa laporan akhir tahun 2018 Mahkamah Agung (MA)/Foto: Rengga Sancaya

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyebut semua target MA di tahun 2018. Paparan ini disampaikan dalam laporan kinerja akhir tahun.

Hatta Ali menyebut dari sisi kecepatan waktu, MA sudah memutus perkara on-time dalam jangka waktu 1-3 bulan sebanyak 16.911 perkara dari 17.638 perkara atau sebesar 96,3 persen. Hal tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar 75 persen.

"Uraian di atas menunjukan bahwa semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara di MA tahun 2018 berhasil melampaui semua target yang ditetapkan, bahkan semua tercatat rekor baru sebagai yang terbaik sepanjang sejarah Mahkamah Agung," kata Hatta Ali, di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Selain itu, pada pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan di luar pengadilan pajak, beban perkara tahun 2018 sebanyak 21.593 perkara yang terdiri dari perkara yang masuk 19.066 perkara dan sisa perkara 2017 sebanyak 2527 perkara. Perkara yang telah diputus 18.757 perkara.

Dengan demikian rasio produktivitas memutus perkara pengadilan tingkat banding 86,87 persen.

Adapun penanganan perkara pada pengadilan tingkat pertama, beban perkara pada 2018 sebanyak Rp 6,19 juta perkara, terdiri dari perkara yang masuk 6,7 juta perkara. Sisa perkara 2017 116.351 perkara.

Perkara yang diputus 6,62 juta perkara, yang dicabut 12.914 perkara sehingga sisa perkara sebanyak 116.803 perkara.

"Dengan demikian rasio produktivitas memutus perkara pada pengadilan tingkat pertama sebesar 97,9 persen," kata Hatta Ali.

Selain itu, kinerja MA dan badan peradilan di bawahnya juga mengalami peningkatan. Hatta Ali memaparkan, perbandingan dengan kinerja 2017 di mana jumlah perkara yang diterima seluruh badan peradilan Indonesia meningkat 13,27.%.

Jumlah perkara yang diputus meningkat 14,21 persen. Jumlah sisa perkara berkurang 13,9 persen. Rasio produktivitas penyelesaian perkara juga meningkat sebesar 1,10 persen.

Peningkatan produktivitas kinerja MA itu juga didukung oleh implementasi e-court. Ia mengatakan masyarakat semakin dimudahkan karena mulai sekarang bisa mendaftarkan, membayar perkara hingga pemanggilan sidang melalui elektronik.

Serta dapat menyelesaikan perkara di luar persidangan dan penyelesauan perkara gugatan sederhana.

"Implementasi e-court disambut antusias oleh masyarakat dan pencari keadilan. Hal ini tidak terlepas dari berbagai kemudahan yang diberikan yaitu pendaftaran perkara yang dapat dilakukan dari mana pun tanpa perlu hadir secara langsung dari pengadilan dan pembayaran panja dilakukan secara elektronik melalui internet mobile dan transfer dari semua bank rekening virtual MA," kata Hatta.
(yld/fdn)
Sumber


No comments:

Powered by Blogger.