Breaking News

KPAI: Anak-anak Kibarkan Bendera di Kampanye Akbar Prabowo


JAKARTA – Kubu calon presiden nomor urut dua diketahui melibatkan anak dalam kampanye. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan kampanye akbar capres Prabowo Subianto di Bogor, Jawa Barat diikuti ratusan anak-anak.

“Pelibatan anak dalam politik masih terjadi dalam kampanye terbuka. Peserta atau tim kampanye membiarkan kehadiran anak-anak tersebut dan tidak ada upaya mengimbau anak-anak agar tidak dalam rombongan kampanye. Bahkan anak-anak juga memakai atribut kampanye dan mengibarkan bendera partai juga,” kata komisioner KPAI Jasra Putra dalam keterangannya, Jumat (29/3/2019).

Jasra datang ke lokasi kampanye Prabowo di lapangan Stadion Pakansari siang tadi. Dari beberapa anak yang diwawancarai di lokasi, ada yang mengaku dibawa orang tua atau lembaga-lembaga yang menaungi mereka.

“Anak-anak yang hadir sempat diwawancarai dan mereka dibawa oleh orang tua dan arahan dari lembaga-lembaga yang menaungi anak tersebut. Tentu informasi ini harus didalami oleh penyelenggara pemilu terkait ada upaya mengorganisir kehadiran anak,” tuturnya.

Dia mengatakan semua pihak harus memperhatikan hak-hak anak yang dilanggar karena dilibatkan dalam kegiatan kampanye. Sebab, selain diatur dalam undang-undang, anak-anak mempunyai daya tahan yang berbeda dengan orang dewasa.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pelibatan anak dalam kampanye terbuka. Sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 huruf k yang menyatakan peserta dan atau panitia dilarang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. Selanjutnya dalam UU tersebut dalam Pasal 493 menyatakan peserta dan panitia yang melanggar Pasal 280 ayat 2 diancam pidana 1 tahun kurungan dan denda Rp 12 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu sudah menemukan pelanggaran dalam kampanye akbar hari pertama Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Bawaslu meminta kedua paslon menaati peraturan.

“Kami minta kepada semua peserta pemilu harus sesuai semuanya sama peraturan yang berlaku,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Senin (25/3).

Fritz mengatakan aturan yang juga harus ditaati kedua paslon di antaranya terkait dengan materi kampanye. Selain itu, dia mengatakan paslon harus memperhatikan tata cara rapat umum atau kampanye akbar. Bawaslu juga mengingatkan soal penggunaan fasilitas negara serta adanya ASN yang hadir saat kampanye dan kesalahan dalam penggunaan alat peraga kampanye.

No comments:

Powered by Blogger.