Breaking News

Ma’ruf Amin: Korupsi Itu Merusak, Revolusi Mental Diperlukan

Ma'ruf Amin: Korupsi Itu Merusak, Revolusi Mental Diperlukan
Jakarta – Calon wakil presiden Ma’ruf Amin mengatakan, korupsi itu merusak bangsa sehingga perlu diberantas.
Hal ini disampaikan saat membuka seminar publik dengan tema Strategi Pemberantasan Korupsi untuk Kembalikan Uang Negara yang diselenggarakan Seknas Jokowi dan Portal C19 KMA.
“Korupsi ini sesuatu yang merusak, memiskinkan rakyat, mengacaukan keuangan negara, merusak mental, karena itu harus di berantas sampai ke akar-akarnya,” ucap Ma’ruf di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Korupsi ini sesuatu yang merusak, memiskinkan rakyat, mengacaukan keuangan negara, merusak mental, karena itu harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” kata Maruf dalam seminar.
Menurutnya, pengembalian keuangan negara kurang optimal karena adanya keterbatasan dari penegak hukum dalam aspek kewenangan serta peraturan undang-undang tindak pidana korupsi yang belum seluruhnya mengatur mekanisme pengembalian uang negara.
“Faktor lain adalah tidak adanya kebijakan peraturan perundangan tipikor yang mengatur kejelasan dan mekanisme pengembalian keuangan negara akibat tipikor terutama pada aset atau uang yang telah di larikan ke luar negeri,” jelas Ma’ruf.
“Saya kira perlu ada upaya-upaya yang serius, yang tak kalah penting kebijakan yang tegas dan upaya yang extra ordinary,” lanjut Maruf.
Ia menyarankan agar konsep restorative justice digunakan dalam upaya optimalisasi pengembalian keuangan negara.
“Konsep restorative justice, menempatkan pemidanaan badan sebagai langkah pamungkas, atau setidaknya dipahami sebagai bukan tujuan utama dan penindakan perkara perkara tipikor. Sedangkan sebagai langkah pamungkasnya adalah merestorasi atau memulihkan hak-hak, korban dalam hal ini yaitu negara yang jadi korban korupsi,” paparnya.
Ia juga meminta penegak hukum melakukan analisis dalam sebuah tindak pidana korupsi terutama dalam hal kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
“Sebagai contoh tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian yang relatif sedikit ketika dilakukan penindakan mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan dan pembiayaan di lapas, maka bukan tidak mungkin biaya yang dikeluarkan oleh negara justru akan lebih besar dari nilai kerugian negara. Dalam konteks inilah cost dan benefit analis perlu jadi pertimbangan mendalam,” katanya.
Ma’ruf berharap semua pihak mendukung upaya penindakan kasus korupsi dan penegak hukum meningkatkan kinerjanya.
“Nilai kebocoran keuangan negara baik didalam dan luar negeri, jika didapat kebalikan dapat menjadi sumber anggara pembiayaan nasional, dimana hal itu pada akhirnya dapat mewujudkannya tujuan maksimal, tujuan nasional kita yaitu masyarakat adil makmur dan tentu saja Indonesia maju,” pungkasnya.

No comments:

Powered by Blogger.