Breaking News

Pertahanan Keamanan Polda Papua Ungkap Penyelundupan 5.050 Ekor Satwa Dilindungi

Polda Papua Ungkap Penyelundupan 5.050 Ekor Satwa Dilindungi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua mengamankan dua pelaku penyelundupan 5.050 kura-kura moncong babi dari Asmat, ke Timika, Selasa (26/3/2019). Kedua pelaku Abdul Latif Hame (49) dan Abdul Tahir (34) diamankan di Jalan Irigasi, Gang Durian, Kota Timika.
Penangkapan dipimpin oleh Ipda Irmun Jaya bersama dengan 3 personel lainnya yaitu Aipda Abd Rifai Duwila, Brigpol Marthen Luther Wengge, Briptu Syarif Mazhar Al-Idrus, dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, dari 5.050 kura-kura moncong babi yang diamankan, 250 ekor dalam keadaan mati dan 4.800 dalam keadaan hidup.
Satwa tersebut, kata dia dibawa oleh keduanya dari Kota Agats, Kabupaten Asmat, ke Timika, Kabupaten Mimika, dan di tampung di sebuah rumah di Jalan Irigasi, Gang Durian, Kota Timika.
Kamal mengatakan, kedua pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebab satwa dilindungi dilarang untuk diselundupkan karena akan menyebabkan kepunahan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Sementara kasus ini telah ditangani oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua di-back up Sat Reskrim Polres Mimika,” ungkap Kamal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3).

No comments:

Powered by Blogger.