Hanya Beri Persepsi, TKN: Saksi Tim Prabowo Malah Buka Mata Rakyat Indonesia
JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin prihatin melihat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi masih jauh dari narasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Juru bicara TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan, alih-alih meyakinkan majelis hakim MK, yang ada justru membuka mata rakyat Indonesia soal tuduhan kecurangan hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi di sidang. Belum lagi, para saksi yang dihadirkan sebagian besar merupakan pendukung Prabowo-Sandi.
“Tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif atau TSM hanya isapan jempol belaka. Mereka menghadirkan para saksi yang tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan TSM tersebut,” kata Ace dalam keterangan di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Ace mencontohkan kesaksian Agus Muhammad Maksum. Saat bersaksi pada Rabu, 19 Juni 2019 kemarin, Agus Maksum menyatakan ada DPT invalid sebanyak 17,5 juta.
“Ternyata data-datanya tidak bisa dibuktikan,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Padahal, menurut dia, persoalan DPT itu sebenarnya selalu mengulang-ulang dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara bersama-sama antara KPU, tim pasangan 01 dan pasangan 02.
Kondisi kurang lebih sama juga terjadi pada saksi yang berbicara soal petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Jawa Tengah melakukan pencoblosan. Ternyata, faktanya di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang.
“Jadi seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu,” ujar Ace.
Dia mengungkapkan, yang menjadi ironis adalah peristiwa kecurangan yang disampaikan di dalam sidang, justru paslon 02 yang menang. Misalnya kasus di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Juga soal DPT ganda yang menurut pengakuan saksi ditemukan di Bogor, Makassar dan daerah lainnya, justru di daerah-daerah tersebut pasangan 02 juga menang. Sungguh sangat ironis,” tutur Ace.
Ace menuturkan, dari saksi-saksi yang dihadirkan sejauh ini terlihat Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak bisa membuktikan tuduhan kecurangan TSM. Bahkan, Kubu 02 dianggap tidak siap dengan menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan.
“Apalagi saksi-saksi itu tidak disertai dengan keyakinan apa yang mereka alami, lihat, dan ketahui langsung. Ketika ditanya sebagian besar saksi fakta itu mengatakan tidak tahu dan lupa,” kata Ace.
Dia meyakini untuk membuktikan selisih suara kemenangan yang mencapai 16,9 juta suara sangat jauh sekali dibuktikan. Para saksi tidak cukup meyakinkan untuk menunjukan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019. Apalagi jika petitum Tim Hukum 02 meminta agar mereka dimenangkan dengan kesaksian seperti itu.
“Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan pasangan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat-tempat di mana saksi itu berada saja, tidak memenuhi syarat utk dilakukan,” ujar Ace.
Sumber
No comments: