Maju Sehari, MK Akan Sampaikan Putusan Gugatan Pilpres 2019 Pada Kamis Pukul 12.30 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memajukan sidang pleno
pengucapan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, dari semula Jumat (28/6) menjadi
Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono
Soeroso mengatakan, keputusan untuk memajukan sidang pleno pengucapan
putusan itu merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/6) kemarin.
“MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan,
yakni 28 Juni 2019, karena secara internal Majelis Hakim memastikan,
meyakini bahwa putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis (27/6),” kata
Fajar di lantai 3 Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/6) siang.
Artinya, lanjut Fajar, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis. Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis.
Tidak Ada Kaitan
Kabag Humas dan Kerjasama Dalam Negeri MK Fajar Laksono menegaskan,
percepatan sidang pengucapan putusan yang waktunya dipercepat tersebut
sama sekali tidak ada kaitan dengan kegiatan atau pertimbangan di luar
kepentingan MK. Terlebih lagi, tidak ada aturan yang mempermasalahkan
percepatan pengucapan putusan ini.
“Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar
kepentingan MK. Ini semata-mata karena Majelis Hakim siap mengucapkan
putusan di hari Kamis. Karena secara aturan, tidak jadi masalah
mempercepat pengucapan putusan. Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat
waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK
harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden,”
ungkap Fajar.
Fajar juga menuturkan, 14 hari kerja itu soal manajemen waktu. Yang
terpenting, ada persidangan yang memberikan kesempatan kepada para pihak
untuk didengarkan keterangan secara adil, seimbang. Kemudian sisa waktu
yang ada dimanfaatkan oleh Majelis Hakim, termasuk untuk memutus
perkara.
“Bahwa kemudian Majelis Hakim membutuhkan waktu satu, dua atau tiga
hari, itu hanya soal manajemen waktu, seberapa cepat Majelis Hakim
mempersiapkan dan memfinalisasi putusannya,” urai Fajar.
Fajar pun mengambil ibrah pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014. Waktu itu juga kurang dari 14 hari kerja. Artinya,
putusan diucapkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
“Hal itu bukan karena pertimbangan keamanan. Karena soal keamanan
selama persidangan, kami sudah mempercayakan kepada aparat keamanan.
Kami sudah berkoordinasi untuk agenda yang ditetapkan MK. Kebutuhan dan
strategi di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Fokusnya di Gedung MK agar persidangan yang digelar berjalan dengan
lancar,” tandas Fajar.
Kebijakan-kebijakan yang diambil misalnya pengalihan arus lalu
lintas, penutupan jalan di depan Gedung MK, sepenuhnya menjadi
kewenangan pihak Kepolisian. Tak hanya itu, pihak Kepolisian juga siap
melakukan pengamanan terhadap sembilan Hakim Konstitusi maupun para
keluarganya selama pelaksanaan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden
2019. Pengamanan untuk keluarga hakim tidak terbatas hanya keluarga
inti, namun juga terhadap keluarga besar yang berada di luar kota.
“Kami melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian sampai persidangan
selesai. Setelah putusan MK diucapkan, pengamanan terhadap Hakim MK,
rumah jabatan Hakim MK maupun rumah Hakim MK di daerah, semua masih
dalam kerangka koordinasi dengan pihak keamanan. Sebab setelah Pemilihan
Presiden, MK masih akan menyidangkan, memeriksa, mengadili dan memutus
perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif,” pungkas Fajar.
No comments: