Breaking News

MoU Helsinki Tak Kenal Istilah Referendum, Kemendagri Tegaskan Muzakir Salah!


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tegaskan bahwa dalam MoU Helsinki tidak dikenal istilah “referendum” sehingga apa yang disampaikan mantan panglima GAM Muzakkir Manaf, tidak benar dan tidak perlu dibesar-besarkan.

“Kalau referendum jelas salah, fatal. Karena di dalam MoU Helsinki tidak dikenal istilah ‘referendum’. Sehingga apa yang disampaikan Pak Mualem (Muzakir Manaf) tidak benar dan tidak perlu dibesar-besarkan,” tegas Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo di Kantor Kemendagri, di Jalan Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6).

Hadi menyampaikan, apa yang disampaikan Muzakkir Manaf tidak mewakili suara rakyat Aceh, namun merupakan kehendak individu.

“Itu adalah kehendak individu, yang mungkin oleh aparat yang berwajib mungkin dimintai penjelasan dan sebagainya. Sehingga kita mengacu dengan apa yang disampaikan Pak Menkopolhukam kemarin,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menegaskan, dalam hukum Indonesia, referendum itu sudah tidak ada. Wiranto juga menegaskan tidak akan ada jalan untuk referendum di wilayah Indonesia.

Wiranto menjelaskan, hal tersebut tertuang di Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998 yang mencabut UU Nomor 4 Tahun 1993 tentang Referendum. Menurut Wiranto, UU Nomor 6 Tahun 1999 mencabut UU Nomor 5 tentang Referendum.

“Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak ada. Jadi nggak relevan lagi, apalagi kalau kita hadapkan kepada international court yang mengatur tentang masalah ini, ini juga nggak relevan,” ujar Wiranto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/5).

Terkait adanya wacana Referendum Aceh, aparat keamanan harus meminta keterangan Muzakkir Manaf, karena cenderung sarat akan kepentingan pribadi. (kania/mcf)

Sumber : http://bacafakta.com/mou-helsinki-tak-kenal-istilah-referendum-kemendagri-tegaskan-muzakir-salah/

No comments:

Powered by Blogger.