Breaking News

Pengakuan BW yang Tak Mampu Buktikan Kecurangan Pilpres

Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengakui kesulitan pihaknya agar bisa membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 2019 karena faktor persidangan cepat (speedy trial) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, menurutnya, kecurangan dalam proses pemilu itu hanya bisa diungkap dan dibuktikan institusi negara bukan pihak yang memohonkan perkara dalam sidang sengketa pilpres.
“Siapa yang bisa buktikan ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” ujar Bambang di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (24/6).
Padahal faktanya jelas, saksi serta bukti yang dihadirkan ke sidang MK jauh dari ekspetasi untuk pembuktian kecurangan dan terkesan mengada-ada alias ngawur seperti amplop coklat yang dibawa oleh Betti dari Jawa Tengah juga palsu termasuk keterangan jalan yang tak beraspal padahal faktanta didaerah yang disebutkan saksi sudah cor beton.
Lebih lanjut Bambang mengatakan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 senantiasa berkenaan dengan formulir C1 dari Tempat Pemungutan Suara. Dan, sambungnya, butuh waktu yang lebih banyak untuk memeriksa C1 dalam rangka mengecek suara bermasalah.
Dengan konsep persidangan cepat yang diamanatkan UU MK untuk perselisihan hasil pemilu (PHPU), menjadi tantangan dan hambatan tersendiri untuk membuktikan kejanggalan yang ada melalui C1.
Bambang menilai pembuktian kecurangan tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan form C1. Menurutnya perlu ada cara yang lebih modern. Seperti halnya pengajuan permohonan yang kini bisa modern yakni melalui internet.
“Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned (cara lama),” kata Bambang.
Paradox keterangan Bambang ini sangat jelas padahal diinternet sendiri pihaknya melempar bukti mengenai C1 yang dirubah di Situng, padahal menurut Undang-undang hasil Pemilu di tentukan melalui pengesahan manual yang berenjang serta dihadiri para saksi dari semua partai. Bambang sepertiya sudah kehilangan akal sehat dan membolak-balikan fakta sesuai keinginanan saja alias mau menang sendiri.
Sidang sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu

No comments:

Powered by Blogger.