Breaking News

Referendum Timbulkan Kegaduhan Politik, Bamsoet Minta TNI Segera Meredam

Isu referendum telah menjadi perhatian publik dan harus segera dihentikan agar perkembangannya tidak meluas dan membuat resah di masyarakat luas.
Wacana ereferendum aceh yang dikemukakan oleh mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf alias Mualem ini telah menimbulkan kegaduhan politik. Akan sangat berbahaya jika hal itu tidak segera di redam.
Isu referendum itu sendiri menjadi perbincangan lembaga legislatif. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet ini dengan tegas menolak pernyataan Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf yang memunculkan wacana referendum di Aceh.
“Menolak secara tegas rencana referendum yang akan dilaksanakan oleh rakyat Aceh. Mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdaulat dan NKRI adalah harga mati,” tegas Bamsoet melalui keterangan tertulis di DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).
Untuk mencegah meluasnya perkembangan yang diciptakan dari referendum tersebut, bamsoe meminta kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengantisipasi perkembangan isu referendum Aceh.
Hal itu lanjut Bamsoet, agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan tidak menimbulkan pergolakan politik di daerah lainnya.
Selain kepada TNI, Politikus Partai Golkar itu juga mengimbau kepada para akademisi dan pakar Hukum Tata Negara secara bersama untuk menjelaskan kerugian yang ditimbulkan sebagai dampak dari adanya referendum.
“Seperti menghilangkan rasa persatuan dan kesatuan sebagaimana dahulu pernah terjadi pada provinsi Timor Timur,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Muslim Ayub menanggapi ide referendum yang dikeluarkan oleh Muzakir Manaf disebutnya sebagai bentuk kekecewaan atas Pilpres 2019 yang dinilai banyak kecurangan.
Dirinya menegaskan bahwa tak ada kaitannya antara referendum dengan hasil Pilpres 2019. “Kekecewaan hasil Pilpres 2019 masih bisa diselesaikan lewat alternatif lain,” kata Muslim.
Muslim meminta semua pihak untuk memberikan jalur hukum hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai prosedur. Ia meminta masyarakat untuk melihat langkah bijak dan adil MK dalam memutuskan persoalan-persoalan yang digugat oleh paslon 02.
“Kita tuntut ke pemerintah pusat, bukan untuk meminta referendum. Enggak ada dalam aturan referendum itu,” kata dia.

No comments:

Powered by Blogger.