Breaking News

Sebut Neo Orba, Gugatan Prabowo-Sandi di MK Menjurus Fitnah


Dalam gugatan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut Joko Widodo mempraktikkan rezim Neo-Orde Baru.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin menyebut, argumen dalam gugatan Prabowo-Sandi dangkal. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 02 itu sudah menjurus ke fitnah terhadap pemerintah.
Apa yang dituliskan pemohon 02 jelas bukan tentang sengketa Pemilu melainkan kubu Prabowo-Sandi sendang menuliskan narasi politik dalam gugatannya.
“Isinya bukan saja dangkal dari sisi kebenaran tetapi sudah menjurus kepada fitnah terhadap pemerintahan. Gaya seperti itu merupakan gaya khas Bambang Widjojanto. Pada saatnya pasti akan kami respons, baik dalam persidangan di MK maupun di luar persidangan,” kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani, kepada wartawan, Sabtu (1/6/2019).
Sebelumnya, Prabowo mengutip rezim pemerintahan Presiden Jokowi adalah Neo Orde Baru dan rezim yang korup dengan mengutip pendapat akademisi luar negeri. Menurut ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono menilai pendapat akademisi tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian apapun di dalam pengadilan karena merupakan opini pribadi.
“Selain itu pendapat akademisi tersebut adalah terkait dengan sistem politik Indonesia secara keseluruhan yang menunjukkan adanya korupsi bukan hanya di lembaga eksekutif di bawah Presiden, tapi juga di lembaga legislatif yang melibatkan semua parpol dimana kader Parpol pengusung Paslon 02 pun termasuk di dalamnya,” kata dia.
Alih-alih berusaha memenuhi syarat minimal yang harus ada dalam permohonan PHPU Pilpres ke MK, kata Bayu mengatakan bahwa pemohon dan kuasa hukumnya justru sibuk beropini di dalam permohonan yang dibuat maupun di media. Salah satu opini tersebut adalah membuat tuduhan-tuduhan yang sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan keputusan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon.
Seharusnya ketimbang membuat opini dan tuduhan-tuduhan kepada pihak terkait yaitu Paslon 01, maka sebaiknya pemohon dan kuasa hukum 02 fokus untuk memperkuat dalil sekaligus menambah alat bukti yang bisa membuktikan segala dalil yang diajukan ke MK.
“Perlu diingat MK adalah pengadilan yang membuat putusan berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan dan bukan berdasarkan opini-opini belaka,” kata Bayu.

No comments:

Powered by Blogger.