Breaking News

Selangkah Lagi, Amnesti untuk Baiq Nuril...






JAKARTA, KOMPAS.com - Surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril akhirnya diterima oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR). Surat itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). 

    Melalui surat tersebut, Presiden Jokowi menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril menuai simpati dan solidaritas yang luas di masyarakat. Pada intinya, masyarakat berpendapat bahwa pemidanaan terhadap ibu tiga anak itu bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. 

     Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Baiq Nuril, Presiden Jokowi pun mengharapkan kesediaan DPR untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti. Baca juga: Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril, Komisi III DPR Pertimbangkan 4 Hal Ini Ditemui seusai Rapat Paripurna, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengupayakan pertimbangan atas permohonan amnesti Baiq Nuril dapat dituntaskan pekan ini. 

       Bambang mengatakan, antara pemerintah dan DPR telah memiliki pandangan yang sama terhadap kasus perekaman ilegal yang menjerat tenaga pendidik honorer itu. "Kami upayakan selesai dalam pekan ini karena frekuensi sudah sama ini soal kemanusiaan dan akan kami selesaikan dan tuntaskan," ujar Bambang saat ditemui seusai rapat paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Bambang memuturkan, setelah dibacakan dalam rapat paripurna, surat Presiden Jokowi terkait permohonan pertimbangan amnesti akan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. 

    Setelah itu Bamus DPR akan menugaskan Komisi III untuk menyusun pertimbangan permohonan amnesti. Bambang yakin dalam waktu dekat Komisi III akan segera menyelesaikan pembahasan pertimbangan amnesti bagi Baiq Nuril. "Ya bisa jadi lebih cepat. Mudah-mudahan saja nanti sangat tergantung di Komisi III, tapi saya yakin Komisi III dapat menyelesaikan dalam waktu cepat," kata Bambang.

No comments:

Powered by Blogger.