Breaking News

Mahasiswa Sudah Menang, Demo Tak Perlu Diperpanjang


Mencermati 5 tuntutan dari Aliansi Rakyat Bergerak, maka sebenarnya sudah tidak relevan karena beberapa tuntutan kepada DPR dan Presiden sudah dikabulkan. Sehingga, demo tidak perlu lagi dilanjutkan, kecuali memang ingin membuat kegaduhan yang rawan menjadi tunggangan penumpang gelap yang menginginkan destabilisasi.

Tuntutan pertama yaitu penundaan pengesahan RUU KUHP. Crystal Clear, sudah terlaksana ketika Presiden pada Hari Jum’at (20/9/2019) mengumumkan penundaan pengesahan RUU tersebut. Hal ini disambut positif oleh partai-partai koalisi dan bahkan Gerindra juga mendukung. Alasan penundaan adalah merespon permintaan masyarakat luas atas pasal-pasal yang kontroversial.

Tuntutan kedua perbaikan UU KPK, hal ini sudah diluar kontrol DPR dan Pemerintah karena sudah disahkan pada tanggal 17/9/2019. Satu-satunya peluang adalah bila mahasiswa meminta pembatalan ke MK. Permintaan untuk Perppu tidak mungkin dilaksanakan mengingat tidak ada alasan darurat. Jadi saat ini bola justru di tangan mahasiswa sendiri, bukan DPR dan Presiden.

Tuntutan ketiga berupa penangkapan terhadap pelaku kerusakan alam di beberapa daerah. Tuntutan ini kurang spesifik, tapi jika yang dimaksud adalah kebakaran hutan maka saat ini penegakkan hukum sedang berjalan. Sudah ratusan pelaku perorangan dan kelompok pembakaran hutan ditangkap (ada yang sudah P21) dan puluhan perusahaan dalam dan luar negeri dibekukan ijin usahanya. Jadi sebaiknya para mahasiswa mengawasi penegak hukum dalam bekerja, bukan justru demo di DPR maupun di tempat yang tidak terkait.

Berikut detail proses hukum pelaku pembakaran hutan berdasarkan data yang kami himpun:

228 Tersangka perorangan dan 5 tersangka korporasi. Di Riau ada 47 tersangka peorangan dan 1 korporasi. Sumatera Selatan 27 tersangka perorangan dan 1 korporasi. Di Jambi 14 tersangka perorangan, dan Kalimantan Selatan 4 tersangka perorangan. Di Kalimantan Barat 61 tersangka perorangan, Kalimantan Tengah 65 tersangka perorangan dan 1 korporasi. Masih ada 102 kasus perorangan yang disidik dan 4 kasus korporasi. Yang masuk tahap I ada 40 kasus, P21 2 kasus dan tahap II 22 kasus.

Tuntutan keempat terkait UU Ketenagakerjaan ini membingungkan karena DPR saat ini tidak ada bahasan UU tersebut. Tampaknya ada salah paham di kalangan mahasiswa soal isu ketenagakerjaan dan sasaran demo.

Tuntutan keempat yang paling masuk akal yaitu yang terkait desakan Pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kejahatan Seksual). Pembahasan mandeg, akibat pimpinan panitia kerja dan beberapa parpol tidak mengagendakan pembahasan RUU ini meski sudah 3 tahun di Prolegnas.

Para penolak RUU ini lebih percaya kepada hoax-hoax (RUU Pro Sex Bebas, Pro LGBT dan adopsi dari Perancis, ideologi Individualisme Liberal dll.) daripada membela korban Kejahatan Seksual. Dalih yang diajukan pimpinan adalah tidak cukup waktu, sementara panitia kerja RUU Siber yang baru masuk minggu lalu sedang kerja keras membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM)-nya di minggu ini.

Jadi untuk mendukung pengesahan RUU PKS ini, demo mahasiswa seharusnya ditujukan ke MUI, FPI, Alila beserta ormas-ormas Islam lain yang tidak membaca Daftar Inventaris Masalah (DIM) di RUU PKS yang disusun Komnas Perempuan untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada perempuan dan anak-anak korban kejahatan/kekerasan seksual.

Tuntutan kelima memajukan demokratisasi dan stop menangkap aktivis. Ini kurang jelas obyeknya tapi seharusnya sasaran juga ke penegak hukum yang bekerja independen dan imparsial. Sebaiknya jika meminta perhatian dan pengawasan Komisi 3 DPR harus membawa data yang spesifik misalnya kasus apa dan dimana sehingga bisa ditindaklanjuti oleh DPR.

Berdasar hal di atas, saya menghimbau kepada para mahasiswa untuk tidak melanjutkan demo, apalagi menduduki Gedung MPR karena tuntutan telah dipenuhi DPR dan Pemerintah, atau bahkan ada yang salah info dan sasaran.

Meminta mahasiswa untuk kembali ke peran sejarah sebagai pembawa perubahan kearah kemajuan bangsa berbakal daya kritis (berbasis data dan fakta) serta sikap yang militan membela kebenaran. Waspada terhadap potensi diperalat untuk tujuan politik mencari kekuasaan secara inkonstitusional.

Mahasiswa Sudah Menang, Demo Tak Perlu Diperpanjang!

Jakarta, 24/9/2019

No comments:

Powered by Blogger.