Breaking News

Pembentukan Dewan Pengawas KPK Diperlukan


Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, terkait pembentukan dewan pengawas KPK memang diperlukan.
Namun ia tak memusingkan mengenai nama terkait pengawasan tersebut.
Revisi UU KPK itu harus, pembentukan pengawas harus. Namanya apa kek, mau dewan atau lainnya, tapi harus ada pengawasan yang melekat nempel di struktur, bukan di luar struktur,” kata Romli, di Jakarta, Selasa (11/9).
Pada prinsipnya, Romli menilai revisi UU KPK itu sudah suatu keniscayaan.
Selain itu ia juga menyoroti tentang penyadapan yang menurutnya, penyadapan ini perlu direvisi mengenai prosedur.
Siapa objeknya, siapa subjek, apa masalahnya, berapa lama disadap, kepada siapa harus bertanggungjawab. Nah, mekanisme ini tidak ada di KPK, ini blong,” jelas dia.
Hal menarik lainnya kata dia adalah mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi polemik karena operasi tangkap tangan itu dimulai dari penyadapan.
Padahal, tambah dia, apabila KPK sudah menyadap seseorang dan tahu akan terjadi suatu peristiwa dugaan tindak pidana korupsi. Maka, harusnya KPK langsung menghubungi pimpinannya agar bisa dicegah dan berhenti.
Jadi, gaya KPK itu sadap dulu baru diintip orang tersebut,” ucapnya.
Namun, dirinya melihat koordinasi KPK sangat buruk sehingga menunggu sampai terjadinya suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Harusnya, kata dia, KPK dijadikan sebagai lembaga yang terhormat.




No comments:

Powered by Blogger.