Breaking News

Presiden Jokowi Tak Perlu Keluarkan Perppu untuk UU KPK

Guru Besar Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK.
Ia menilai, tak ada alasan kuat bagi Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Namun ia menyarankan agar Jokowi tidak meneken pengesahan UU tersebut.
“Ini kan UU KPK sudah disahkan DPR, ya presiden tunda saja, jangan tanda tangan dulu, gitu kan,” tegas Andi ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/10).
Akan tetapi kata dia mengatakan, Jokowi harus mengembalikan kembali UU revisi itu ke DPR untuk diperbaiki lagi. “Kalau perlu kembalikan ke DPR perbaiki yang diprotes orang,” ujarnya.
Namun, jika Perppu tetap diterbitkan, maka Jokowi menyalahi Undang-Undang Dasar. “Tidak perlu (penerbitan Perppu). itu malah menyalahi Undang-Undang Dasar, karena UU sudah disahkan DPR. Kalau perlu ya tidak usah ditandatangani dulu, kirim kembali ke DPR baru. Tolonglah keadaan mendesak perbaiki dulu ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, UU KPK revisi itu bisa saja dikembalikan namun dengan syarat belum diteken oleh Jokowi.
“Bisa. Asal presiden tidak tanda tangani dalam waktu 30 hari, sejak disahkan,” katanya.
Dan jika UU KPK revisi itu ternyata sudah diteken Jokowi, maka jalan lain adalah dengan membuat perubahan undang-undang.

No comments:

Powered by Blogger.