Breaking News

Kadin Sebut Kebijakan Pemerintah untuk Memperkuat Posisi IKN


Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait Ibu Kota Nusantara atau IKN adalah untuk memperkuat posisi Nusantara.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasyid mengatakan bahwa akan keluar banyak kebijakan-kebijakan terhadap IKN, dan pastinya setiap kebijakan akan bertambah untuk memperkuat posisi IKN itu sendiri.

"Tapi yang penting kalau dilihat dari setiap kali adanya (kebijakan) ini adalah memperkuat posisi IKN itu," ujar Arsjad, di Jakarta, Senin.

Berdasarkan Lampiran Rencana Induk IKN dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Indonesia telah menetapkan sasaran untuk masuk ke jajaran lima besar perekonomian terkuat di dunia dan memiliki pendapatan per kapita negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2045.

Sasaran itu dibangun di atas empat pilar utama Visi Indonesia 2045, yaitu pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan.

Pemindahan ibu kota negara dilakukan sebagai salah satu strategi untuk merealisasikan target ekonomi Indonesia 2045, yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia.

Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut IKN mempunyai fungsi sentral dan menjadi simbol suatu negara untuk menunjukkan jati diri bangsa dan negara. Oleh karena itu, pemindahan dan pengembangan ibu kota yang baru perlu didasarkan pada perkembangan prinsip pembangunan kota yang matang serta kebutuhan dan visi jangka panjang suatu bangsa.

Paradigma perencanaan dan prinsip pengembangan IKN disusun menjadi pertimbangan penting dalam pengembangan di lokasi yang baru.

Tujuan pembangunan Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka memeratakan pertumbuhan ekonomi untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.

No comments:

Powered by Blogger.