Breaking News

Bawaslu Boven Digoel Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Pada ASN


Bawaslu Kabupaten Boven Digoel laksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Boven Digoel dengan mengusung tema ASN Boven Digoel Netral, Pilkada 2024 Bermartabat. 

Kegiatan sosialisasi itu melibatkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Anggota Bawaslu dan Media yang berlangsung di Gedung Grend Family Sport Centre Tanah Merah Senin (30/9/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Bernard Warumap mengatakan pelaksanaan sosialisasi pengawas pemilu jelang pilkada serentak 2024 sangat penting dilakukan, mengingat memasuki tahun politik saat ini, ASN dituntun untuk netral, sesuai dengan Landasan Netralitas ASN yang diatur dalam Udang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Tentu hal tersebut sudah di pahami oleh seluruh ASN khusunya di lingkup Pemda Boven Digoel.

Memasuki tahapan pemilu, pelaksanaan sosialisasi yang diselenggarakan Bawaslu, tidak hanya kepada ASN semata namun, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi yang sama, kepada pihak TNI dan Polri termasuk Aparat Kepala kampung. Karena mereka adalah salah satu definisi yang terikat dalam 
satu aturan UU. 

Menurut ketua Bawaslu, sesuai dengan pengamatannya terdapat beberapa kepala kampung juga diduga ikut terlibat dalam politik praktis, termasuk ASN, namun bersyukur jika tidak di temukan oleh Bawaslu, akan tetapi ketika di temukan maka proses hukum akan tetap dilakukan.

Karena itu sosialisasi yang dilakukan saat ini sangat penting dilakukan, guna mengingatkan kepada para ASN agar menjaga batasan-batasan yang seharusnya tidak dilakukan dalam pelaksanaan pilkada serentak tersebut.

"Sesuai dengan petunjuk dari kementrian dalam negeri, yang kami terima, bahwa ASN boleh mengikuti kampanye, tetapi tidak memberikan simbol-simbol atau politik praktis atau ikut dalam tim kampanye, artinya boleh menghadiri untuk mendengarkan penyampaian visi misi dari pasangan calon, tetapi tidak ikut berkampanye,"ungkapnya.

Saat ini telah diperhadapkan dengan pilkada, yang mana pada dasarnya disampaikan dalam sosialisasi pengawasan pemilu ini bawah republik ini di bangun oleh partai politik, sehingga di situlah ada batasan undang-undang, pasal-pasal yang membatasi Aparatur Sipil Negara.

Meskipun dalam sosialisasi tidak disebutkan TNI/POLRI serta Aparat Kepala Kampung untuk netralitas akan tetapi dalam regulasi atau dalam satu undang-undang sudah masuk dalam mekanisme undang - undang tersebut, sehingga pihak bawaslu akan mengawasi juga dari aparat Kepala Kampung.

Badan Pengawas Pemilu akan terus mengawasi dengan ketat gerak gerik dari semua ASN, TNI/POLRI serta dan Aparat Kepala Kampung, untuk berlaku netralitas dan tidak memihak pada pasangan calon serta tidak boleh terlibat secara aktif, karena semua aturan akan melekat.

"Jika sampe terjadi dan ketahuan Pengawas Pemilu, akan di proses sesuai aturan yang berlaku dalam UUD Pilkada." tegas ketua Bawaslu.

Mari bersama-sama ciptakan suasana pilkada yang damai dengan bekerja sama menjaga pilkada ini agar, berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas demi membangun Kabupaten Boven.

No comments:

Powered by Blogger.