Breaking News

Kementerian PUPR Targetkan Renovasi 2.000 Sekolah dan 300 Madrasah di 2019


Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan renovasi 2.000 sekolah dan 300 madrasah di seluruh Indonesia pada 2019.
Target tersebut sesuai dengan amanah yang telah diberikan oleh Presien Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna 18 Juli 2018 lalu. Dimana saat itu Jokowi menginstruksikan kepada Kementerian PUPR untuk melakukan percepatan pembangunan dan rehabilitasi sekitar 10 ribu sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (PSPPOP) Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, pihaknya secara bertahap menyelesaikan rehabilitasi dan renovasi sekolah yang rusak, seperti pada 2019 ditargetkan 2.000 sekolah dan 300 madrasah.
Ia melanjutkan, dalam jangka waktu dua tahun mendatang, sekolah dan madrasah yang akan diprioritaskan untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Hal ini selaras dengan kategori dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Kemudian kategori selanjutnya adalah prioritas untuk sekolah negeri, teapi tanah merupakan milik Pemerintah Daerah dan bersedia menerima aset, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak ada sumber pendanaan lain, dan dari hasil verifikasi Kementerian PUPR adalah termasuk kategori rusak berat.
Selain itu, Kementerian PUPR juga bakal melaksanakan pembangunan lanjutan untuk 41 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 9 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang mangkrak, yang ditargetkan pembangunannya selesai pada pertengahan tahun 2020.
Iwan menyebut, untuk penanganan fasilitas pendidikan tersebut dianggarkan sebesar Rp 6,5 triliun, dan penanganannyasangat memperhatikan aspek kehati-hatian.
“Kita harus awali dengan audit teknis kelayakan bangunan, kemudian dilakukan kajian teknis terhadap struktur bangunan, perencanaan teknis atau review terhadap perencanaan sebelumnya, sebelum kita membangun kembali,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).
Adapun, kriteria pembangunan PTN dan PTKIN adalah tanah milik PTN, PTKIN atau Lembaga dan Kementerian terkait, bangunan tidak dalam sengketa atau masalah hukum, diprioritaskan bangunan yang kondisi tidak rampung lebih dari 50 persen, memiliki Amdal dan IMB, telah dilakukan audit dari BPKP dan audit kelaikan bangunan.



No comments:

Powered by Blogger.