Breaking News

Aksi Masa Dukung Revisi UU KPK Menuntut KPK Harus Diawasi

Aksi Masa Dukung Revisi UU KPK Menuntut KPK Harus Diawasi


Jumat (6/9/2019) kemarin sejumlah massa yang tergabung dalam Korps Pemuda Antirasuah (KPA) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para peserta aksi menyuarakan dukungan mereka kepada Revisi UU KPK agar lembaga antirasuah itu bisa diawasi oleh instrumen pengawasan.
Koordinator aksi, Daud Loilatu mengatakan bahwa Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan lembaga, justru revisi UU KPK kata dia penting untuk memasukkan poin instrumen pengawasan terhadap sepak terjang KPK.
Daud menilai pasal-pasal yang diubah didalam RUU KPK itu permintaan banyak pihak salah satunya pasal pengawasan. Pihaknya tak ingin penyidik KPK-nya liar, dan bekerjanya insubordinasi.
“Karena mereka menganggap dirinya independen dan tak ada yang mengawasi jadi liar. KPK anggap RUU KPK berada diujung tanduk dan kroni-kroninya menolak juga dan ini patut diduga ada bangkai yang disembunyikan dan tak mau lembaganya diawasi. KPK harus diawasi, dan KPK juga bukan lembaga yang sempurna,” tegas Daud saat berorasi bertemakan #KPKHarusDiawasi dan #KPKBukanLSM.
Lebih lanjut Daud menilai bahwa dengan kewenangannya yang besar itu maka KPK wajib diawasi dan KPA mengapresiasi DPR yang sudah memahami aspirasi rakyat sehingga mendukung RUU KPK tersebut.
Mereka pun menilai banyak catatan kelam KPK sehingga lembaga antirasuah itu mendapat nilai merah.
“KPK bukan LSM. KPK bukanlah kumpulan malaikat, makanya perlu diawasi karena menyangkut manusia dan prosesnya. Bahaya kalau KPK kebal hukum, dan merasa tidak pernah salah, enggak boleh mengeluarkan SP3. Pasal SP3 juga harus dimasukkan, agar KPK tidak memaksakan kehendaknya jika penyidiknya keliru. Penyidik juga manusia kan,” kata dia.
Menurut dia RUU KPK adalah wujud nyata bahwa hukum harus ditegakkan dengan benar dan merepresentasikan permintaan banyak pihak.
Sementara Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara yang melakukan aksi unjuk rasa mendukung revisi UU KPK.
“Kami turun ke jalan untuk mendukung penuh revisi UU KPK yang akan segera disahkan. Wahai para koruptor, waspadalah! Revisi UU KPK membuat KPK lebih baik lagi,” teriak Asril Maulana Marpaung, dalam orasinya.
Dia menilai tahun 2002 KPK dibentuk untuk mengatasi maraknya korupsi di negeri ini, dan KPK telah berjasa besar, dan supaya makin hebat lagi, perlu revisi UU KPK, yang pada intinya menambah sejumlah poin demi penguatannya.
Sebelumnya, puluhan pemuda dari LSM Penjara, yang dipimpin Ferry Nofirman Tanjung juga melakukan aksi mendukung revisi UU KPK.
Aksi tersebut dilakukan dengan membentangkan spanduk pernyataan sikap sambil memegang lilin menyala di persimpangan kantor pos besar kota Medan, kawasan lapangan Merdeka. Massa juga memaparkan sejumlah poin krusial yang disepakati pemerintah dan DPR untuk direvisi pada UU KPK tersebut.




No comments:

Powered by Blogger.