Breaking News

Veronica Koman Ditetapkan sebagai Tersangka Provokasi Asrama Papua dan Diburu Polisi


Polisi akhirnya menentapkan Veronica Koman sebagai tersangka provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Dengan penetapan tersebut bertambah lagi jumlah tersangka setelah sebelumnya caleg gagal Gerindra, Tri Susanti jadi tersangka.
Polisi bekerja sama dengan BIN dan Interpol untuk memburu Veronica Koman, yang berada di luar negeri.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Veronica Koman sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua. Namun Veronica Koman tak memenuhi panggilan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi 6, (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka VK,” ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam jumpa pers, Rabu (4/9/2019).
“Setelah pendalaman dari media, hasil dari HP dan pengaduan dari masyarakat, VK ini salah satu yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan juga provokasi,” sambung Luki.
Adapun Veronica Koman disangkakan dengan Pasal 160 KUHP serta UU ITE.
Perjuangan Veronica Koman untuk menuntut kesetaraaan hak dan harga diri orang Papua tercoreng oleh model kritikannya terhadap aparat yang cenderung brutal dan menebarkan hoaks serta provokasi.
Bahkan Veronica Koman ternyata juga berteman dengan Joshua Wong yang kini ditahan oleh Polisi Hongkong karena dianggap terlibat tindakan yang melanggar hukum dalam demo anti pemerintah.
Terkait insiden di asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman, menurut polisi, aktif menyebarkan hoax dan melakukan provokasi.
“Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, tapi di Twitter sangat aktif memberitakan mengajak provokasi di mana ada katakan ada seruan mobilisasi aksi monyet,” jelas Luki.




No comments:

Powered by Blogger.