Breaking News

Hanif Minta Pemda Bangun Posko Pengaduan THR di Daerah


Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta pemerintah daerah (pemda) segera menyediakan posko satuan tugas (satgas) untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas dibukanya Posko THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hari ini, berlangsung hingga 22 Juni 2018.

"Kita juga meminta kepada pemda, segera untuk menindaklanjuti Posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi maupun di kabupaten/kota," kata Hanif di kantornya, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Dengan adanya layanan tersebut di daerah, maka pekerja bisa secara lebih baik mendapat fasilitas pengaduan haknya sebagai karyawan. Hak-hak tersebut berkaitan dengan penerimaan THR.

"Sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang muncul di daerah juga bisa mendapat fasilitasnya sesegera mungkin," jelasnya.

Hanif pun menyatakan, pelaksanaan penanganan masalah THR ini memang merupakan kewajiban pemerintah di daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dalam pelaksanaan, implementasi terhadap pengusaha yang tidak membayar THR ini, memang menjadi kewajiban daerah karena ini kaitannya dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai sanksi administratif yaitu nomor 20 tahun 2016," tambahnya.

No comments:

Powered by Blogger.