Breaking News

PNS Dapat THR, Jokowi Minta Pelayanan Publik Ditingkatkan


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Dengan direstuinya pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini, Jokowi meminta para aparatur sipil negara bisa semakin meningkatkan layanannya terhadap publik.

"THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan. Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan PNS prajurit TNI dan anggota Polri terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri tapi juga ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas layanan publik," katanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Jokowi mengatakan pemberian THR PNS tahun ini terbilang istimewa lantaran para pensiunan juga mendapat jatah. THR yang akan didapat PNS tahun ini juga lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Tahun sebelumnya, THR PNS hanya sebesar gaji pokok saja, sedangkan pada 2018, Kementerian PAN-RB mengusulkan beberapa komponen tambahan pada besaran THR yang didapat PNS.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, pada tahun ini PNS akan menerima THR berupa gaji pokok ditambah tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan keluarga.

"Saya tidak hafal jumlahnya. Tapi yang jelas usulan saja di samping gaji pokok dimasukkan tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Nah pensiunan juga diberikan THR," kata Asman beberapa waktu lalu.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4034457/pns-dapat-thr-jokowi-minta-pelayanan-publik-ditingkatkan?_ga=2.195101228.1001200140.1527124162-2108741218.1515195717

No comments:

Powered by Blogger.