Breaking News

JK Optimistis Divestasi 51% Saham Freeport Jalan


Freeport McMoRan inc dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) telah meneken perjanjian atau head of agreement divestasi 51% saham Freeport, di Kementerian Keuangan Kamis (12/7/2018). Lewat perjanjian ini Freeport McMoRan sepakat pemerintah Indonesia memiliki 51% saham PT Freeport Indonesia, anak usahanya, dan Inalum yang akan membeli porsi saham tersebut.

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla lewat head of agreement ini Freeport dan pemerintah Indonesia sepakat soal divestasi saham Freeport dan JK optimistis perjanjian yang masih awal ini bisa ditingkat menjadi lebih mengikat.

"Namanya saja head of agreement, kepala atau daripada persetujuan hanya prinsipnya. Jadi prinsip daripada persetujuan ini sudah disetujui, tinggal didetailkan. Artinya itu nanti urusan staf, ini kan urusan menteri head of agreement, kemudian perjanjian-perjanjiannya itu lawyer, apa, macam-macam terlibat, sheingga negosiasi-negosiasi detail lainnya, jadi optimis bisa, head of agreement itu bisa jalan," kata pria yang akrab disapa JK itu di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).

Dalam proses akuisisi 51% saham PTFI dibutuhkan dana sebesar US$ 3,85 miliar atau Rp 53,9 triliun (Kurs Rp 14.000/US$). Inalum mendapat tawaran pinjaman dari 11 bank dengan total US$ 5,2 miliar atau sekitar atau Rp 72,8 triliun.

Menurut JK kemungkinan ada pembiayaan berupa pinjaman dari luar negeri, karena jika hanya mengandalkan sumber pembiayaan lokal akan mempengaruhi neraca pembayaran.

"Kita perlu memasukkan dana dari luar ke dalam negeri, kalau dari sini diambil 3-4 miliar dolar bisa masalah kita punya neraca pembayarannya. Dan karena ini barang bukan barang greenfield, bukan barang yang baru mulai dibangun, begitu diambil tahun depannya udah ada penghasilannya. Kan walaupun sudah ada perjanjian-perjanjian, mungkin re-investasi lagi, tapi artinya tidak meragukan lagi bahwa ini jalan," jelas JK.

JK menambahkan pemerintah memperpanjang kontrak tersebut hingga tahun 2021. Perpanjangan tersbut merupakan bagian dari head of agreement. Menurut JK, head of agreement tersebut akan berisi detil yang akan dijalankan. Sifatnya semacam memorandum of understandin (MoU).

"Otomatis (diperpanjang), kan di situ salah satu isi daripada head of agreement itu kan Indonesia yang punya hak untuk memperpanjang. Indonesia juga membeli, masa Indonesia beli langsung berhenti, kan tidak, jadi itu otomatis artinya," kata JK.

"Karena head of agreement itu mungkin sama dengan MoU, jadi itu memang nanti kan akan ada detailnya," tutur JK. (nvl/hns)

No comments:

Powered by Blogger.