Breaking News

Kerawanan ASN tak Netral di Pilpres 2019 Masih Tinggi

Indonesia Hebat – Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, netralitas PNS dan kebebasan dari intervensi politik sangat ditekankan sebagai bagian penting untuk menyelenggarakan pelayanan publik dan menjadi unsur perekat persatuan dan kesatuan NKRI.
Larangan tersebut bukan untuk membatasi hak ASN, namun upaya menjaga PNS dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin persatuan ASN, sehingga dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang diberikan sebagai pelayan masyarakat.
Dalam rilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019, di Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan potensi ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Berdasarkan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dari penelitian yang dilakukan, Bawaslu menyimpulkan 93 kabupaten/kota masuk kategori rawan tinggi ketidaknetralan ASN, dari total 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.
“Jumlah itu cukup banyak, mencakup 18,1 persen dari total wilayah di Indonesia,” ujar Ketua Bawaslu Abhan.
Potensi ketidaknetralan ASN yang dimaksud meliputi otoritas penyelenggara pemilu, penyelenggara negara dan relasi kuasa di tingkat lokal. Hal tersebut menjadi perhatian sekaligus peringatan bersama kepada segenap pihak demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Dari temuan kami juga menyimpulkan 421 kabupaten/kota (81,9 persen) masuk dalam kategori rawan sedang,” ucapnya.
Temuan lain, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan,  90 kabupaten/kota   masuk dalam kategori rawan tinggi isu ujaran kebencian dan SARA. Sementara itu, 424 kabupaten/kota masuk kategori rawan sedang.
Menurut Afifuddin, pengukuran kerawanan isu ujaran kebencian dan SARA didasarkan pada subdimensi relasi kuasa dengan tingkat lokal, kampanye dan partisipasi pemilih.
Untuk diketahui, dalam menetapkan IKP 2019, Bawaslu membuat tiga ukuran skoring. Yaitu, 0-33 untuk kerawanan rendah, 33,01-66 untuk kerawanan sedang dan 66,01-100 untuk kerawanan tinggi.
Sumber : https://bidikdata.com/kerawanan-asn-tak-netral-di-pilpres-2019-masih-tinggi.html

No comments:

Powered by Blogger.