Breaking News

Kontroversi Siasat Nakal ‘2019PrabowoPre Siden’


Jakarta – Beredarnya surat keputusan Menkum HAM Nomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018. Di kop surat, tertulis ‘PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN’. Aapun nama yang didaftarkan adalah ‘TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN’ yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Keputusan itu ditetapkan pada 3 September 2018.

Namun disinyalir ada kecurangan dibalik pengesahan tersebut. Notaris yang mendaftarkan perkumpulan tersebut menggunakan siasat dengan cara nakal yaitu menggunakan spasi pada kata ‘Presi den’. Kata presiden dalam #2019PrabowoPresiden dibuat terpisah dengan menggunakn spasi, sehingga yang terdaftar adalah #2019PrabowoPre (spasi) siden.

Sesuai pasal 59 ayat 1 UU 16/2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 disebut dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan. Suatu perkumpulan seharusnya tidak bisa memakai kata ‘presiden’. Dengan demikian, perkumpulan yang terdaftar adalah 2019PrabowoPre siden (dengan disertai spasi). Sementara itu, 2019PrabowoPresiden (tanpa spasi) tidak terdaftar.

Menkumham Yasonna Laoly bahwa #2019PrabowoPresiden tidak benar terdaftar di Kemenkumham. Surat bernomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018 itu sebagai penyiasatan. Sebab, badan hukum tersebut didaftarkan menggunakan nama tagar prabowo presi (spasi) den.

“Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau #2019PrabowoPresi den. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata ‘Presi’ dan ‘den’,” jelas Yasonna.

Pihak pendukung Prabowo yang tidak mentaati aturan dan bermain celah untuk mengejar eksistensi tagar sebagai mesin politik jelang pilpres 2019. Mereka menghalalkan segala cara untuk mewujudkan ambisi mereka di Pilpres 2019, salah satunya dengan bersiasat pada pendaftaran pengesahan ini. Hal ini dapat menjadi pertimbangan untuk tidak memilih Prabowo. (RA/MCF)

No comments:

Powered by Blogger.