Breaking News

Program Sertifikat Tanah Gratis Jokowi Terbukti Bantu Rakyat dalam Legalitas


JAKARTA – Program pemerintahan Joko Widodo dengan pembagian sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diakui sangat membantu rakyat terkait legalitas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur M Unu Ibnudin menjelaskan, sistem yang awalnya rumit dan hanya menunggu inisiatif dari masyarakat kini bisa diakomodir dengan mekanisme jemput bola. Tim satgas dari BPN yang berpusat di setiap kantor kelurahan daerah nantinya akan bekerja sama dengan kelurahan untuk mendata wilayah mana saja yang belum tersertifikasi.
“Untuk yang PTSL ini seluruh masyarakat dilayani, mau mampu mau tidak mampu semua dilayani, karena tadi itu lengkap, kan tidak semua wilayah tidak mampu ada juga yang mampu. Melalui program ini semuanya disertifikatkan. Didata oleh kelurahan dan disertifikatkan,” kata Unu.
Ia menambahkan, segala pembiayaan administrasi di kantor badan pertanahan nasional (BPN) untuk mekanisme sertifikasi seperti biaya ukur, biaya panitia pemeriksa tanah sampai biaya administrasi pendaftaran, di seluruh cabang di Indonesia biayanya dibayarkan dari APBN.
Langkah tersebut efektif untuk mengejar target 126 juta bidang tanah di tahun 2024 sudah bersertifikat. Sistemnya, untuk wilayah yang dipilih sebagai kawasan tang akan disisir untuk disertifikasi kata Unu, memang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Di dalam satu waktu dan satu wilayah semua masyarakat yang mampu dan tidak mampu akan dihitung luasannya dan disertifikatkan.
“Yang tidak mampu ini dengan program ini dengan menyisir seluruh wilayah ini pasti tersentuh. Dan dia (masyarakat tidak mampu) pasti lebih semangat mumpung ada program, saya nggak punya uang saya sertifikatkan segera,” ujarnya.
Unu mengatakan, arti dari bahasa Presiden membagi-bagikan sertifikat tanah sebenarnya Presiden datang ke satu wilayah yang sudah disisir program PTSL. Kemudian presiden yang membagikan langsung setelah sertifikat sudah melalui berbagai tahapan seperti pengumpulan data, verifikasi, penghitungan tanah dan surat-surat yang sudah terselesaikan tersebut oleh pihak BPN. Unu mengaku sistem ini lebih cepat dibandingkan cara pendaftaran sertifikasi tanah yang dilakukan individu.
Pasalnya pelayanan sertifikasi dibuat seperti jemput bola dengan pusat pengelolaan dan sistem di setiap kantor kelurahan di setiap daerah hal ini dilakukan untuk mengelola dan mengurus kepentingan sertifikat di dalam satu lingkungan secara menyeluruh secara bertahap.
“Jadi kan kata bagi-bagi sertifikat itu maksudnya bukan bagi-bagi tapi menyerahkan sertifikat tanah kepada pemiliknya yang sudah mengikuti melalui program PTSL, hal ini dilakukan untuk mendaftar supaya tanah di Indonesia terdaftar seluruhnya,” paparnya.
Skema pendaftaran PTSL seluruhnya hampir sama seperti penyertaan dokumen untuk sertifikasi tanah negara dan juga tanah girik atau milik pribadi. Namun jika pendaftar sertifikat tanah secara individu membutuhkan durasi 60 sampai 120 hari karena wilayahnya terpencar pencar. Berbeda dengan PTSL yang hanya membutuhkan waktu 45 hari setelah berkas lengkap diserahkan pada BPN yang ada di kelurahan.
Sumber : http://stopfitnah.com/program-sertifikat-tanah-gratis-jokowi-terbukti-bantu-rakyat-dalam-legalitas/

No comments:

Powered by Blogger.