Breaking News

Nyinyir PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Korupsi Jagoan Fahri Hamzah Bisa Apa

    Nyinyir PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Korupsi Jagoan Fahri Hamzah Bisa Apa

Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menandatangani Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dalam tindak pidana korupsi yang salah satu pointnya adalah pemberian imbalan Rp 200 juta bagi pelapor ternyata membuat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kembali nyinyir.
Fahri menuding keluarnya PP tersebut hanya untuk jadi bahan kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju sebagai Calon Presiden di Pilpres 2019. Hal ini tentu sangat kontras dengan semangat Anti Korupsi yang selalu dibesar-besarkan oleh Fahri Hamzah selama ini.
Senada Dengan Fahri Hamzah, Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (LSM MAKI) juga turut menolak Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang imbalan uang Rp 200 juta bagi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan, iming-iming Rp 200 juta itu tidak mendidik. Dan mengherankan lagi, pelaporan dibuat dalam aturan.
“Jadi MAKI menolak dana imbalan pelaporan korupsi yang tertuang dalam PP No. 43 tahun 2018. Itu harus dicabut,” tutur Boyamin melalui rilis yang diterima, Kamis (11/10).
Menurutnya, pemberian imbalan tersebut dapat menurunkan daya juang relawan antikorupsi.
Pernyataan Boyamin Saiman ini tentu dalam kerangka kepentingan LSM Anti Korupsi yang menginginkan hanya LSM tertentu saja yang dapat mengangkat kasus korupsi, padahal selama ini, kinerja mereka hampir nihil dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.
Partisipasi masyarakat luas tentunya akan membuka semua celah bagi pemberantasan korupsi dikarenakan kasus korupsi biasanya sangat sulit untuk dibuktikan dan diproses lebih lanjut dalam persidangan.
Seperti diketahui tujuan diterbitkannya PP No. 43 Tahun 2018 tersebut adalah penguatan semangat Anti Korupsi dengan melibatkan secara masif partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi.
Tuduhan bahwa hal tersebut merupakan bahan kampanye Presiden Jokowi tentu sangat tidak beralasan. Karena biar bagaimanapun capres-cawapres Prabowo-Sandi yang didukung Fahri tentu mau tak mau harus mendukung PP tersebut.
Seperti diketahui PP No. 43 Tahun 2018 dalam Pasal 13 ayat 1 PP No 43 Tahun 2018, masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. Penghargaan yang diberikan berupa piagam dan premi.
Khusus nilai premi yang diberikan yang dua kali lipat dari jumlah.
“Besaran premi yang diberikan pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” tulis Pasal 17 ayat 2 PP itu seperti dikutip dari laman Setneg Selasa (9/10) ) malam.
Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi suap, nilai premi diberikan dua kali lipat dari nilai uang suap dari hasil lelang barang rampasan. “Besaran premi yang diberikan pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000,00 (beberapa juta rupiah),” karena isi 17 ayat 4.
PP No 43 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018 dan langsung diundangkan oleh Kemenkum HAM.

Sumber : https://bidikdata.com/nyinyir-pp-no-43-tahun-2018-tentang-pemberantasan-korupsi-jagoan-fahri-hamzah-bisa-apa.html

No comments:

Powered by Blogger.