Breaking News

Waspada Video Hoax Ust Zulkifli Muh Ali Kembali Beredar

Waspada Video Hoax Ust Zulkifli Muh Ali Kembali Beredar
Sebuah video lama yang berjudul “Tolong Selamatkan Indonesia Wahai Pemuda Islam” kembali disebarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, isi video tersebut masih seputaran isu Komunis dan China yang selalu menjadi amunisi untuk memprovokasi umat Islam serta TNI.
Video yang diklaim dari suara Ust Zulkifli Muh Ali tersebut adalah hoax dan fitnah agar masyarakat tersesat dan terprovokasi untuk saling mencurigai sesama anak bangsa tanpa kejelasan data dan fakta.
Ust Zulkifli Muh Ali sendiri sudah pernah di periksa terkait video tersebut pada bulan Januari 2018 lalu. Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, telah menuntaskan pemeriksaan perdana kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA dengan tersangka Ustaz Zulkifli Muhammad Ali.
Setelah diperiksa di Bareskrim pria kelahiran Pariaman, Sumatera Barat ini menuturkan, banyak hal yang ditanyakan penyidik kepadanya. Cuma, Ustaz Zul tidak bisa membeberkannya.
Hanya saja, kata Ustaz Zulkifli, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran (saat itu), sempat berpesan kepadanya agar berdakwah dengan menciptakan suasana sejuk bagi umat.
Polisi menyatakan Zulkifli diduga melakukan ujaran kebencian/SARA dalam sebuah video berdurasi 2 menit. Video tersebut ditemukan beredar di dunia maya oleh Tim Patroli Siber Bareskrim.
Pemutar Video
00:00
03:18
Terkait dengan itu, Zulkifli mengatakan video tersebut disampaikan untuk lebih bersiaga. Dia mengaku tak pernah merekam dan menyebarkan video tersebut.
“Padahal kalau saya ingat, saya tak pernah sampaikan hal itu di luar kaum muslimin. Kemudian saya juga, hanya imbauan agar siap siaga, waspada. Saya berdasarkan info itu, sudah panas kan ya,” ucap Zulkifli.
“Tapi saat saya sampaikan itu ada yang merekam. Dan pas kejadiannya, terjadi kekacauan di Arab Saudi, banyak penangkapan.
Lalu ada yang memviralkan kembali ceramah itu. Dan dengan ini saya dikejar dengan tuduhan ITE. Kalau dilihat ITE-nya, di mana? Kita UZMA Media tak pernah menyebarkan itu, bahkan tak pernah merekam,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Zulkifli disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

No comments:

Powered by Blogger.