Breaking News

Arah dan Peran Kebijakan Fiskal Tahun 2019


Untuk mendorong investasi dan daya saing, strategi fiskal yang diambil oleh Pemerintah adalah mobilisasi pendapatan yang realistis, belanja yang berkualitas, dan pembiayaan yang efisien dan kreatif.
Secara garis besar, kebijakan pendapatan negara tahun 2019 diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan negara.
Kebijakan perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan terus mengedepankan perbaikan dan kemudahan layanan, menjaga iklim investasi yang kondusif, dan keberlanjutan usaha.
Merespon tantangan perekonomian 2019, pemerintah harus melakukan beberapa hal, diantaranya adalah APBN yang lebih ekspansif guna memberi stimulus bagi para pelaku ekonomi, diantaranya optimalisasi instrument kebijakan Fiskal (Pajak, subsidi dll) serta mengalokasikan lebih banyak anggaran pada sektor yang mempunyai efek pengganda lebih tinggi.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Sri Mulyani melakukan berbagai strategi, salah satunya ialah menanamkan kesadaran pajak sejak usia dini.
Di tahun 2019 masih akan terjadi potensi shortfall perpajakan, hal ini disebabkan karena belum adanya terobosoan kebijakan.
Namun, untuk dapat menjawab akar permasalahan ekonomi, peningkatan belanja pemerintah saja tidak cukup karena terdapat kelambatan pertumbuhan belanja pemerintah pusat, terjadi penurunan alokasi belanja subsidi energi di tengah tren kenaikan harga minyak, serta rendahnya alokasi belanja insentif pajak untuk sektor manufaktur.
Selama 2 tahun terakhir belanja perpajakan sektor industry manufaktur hanya tumbuh 2% sementara sektor jasa seperti keuangan tumbuh 7%. Sehingga keberhasilan dalan koordinasi kebijakan untuk mendorong proses reindustrialisasi sangat diperlukan.

Dari sisi perpajakan, melihat perkembangan positif pertumbuhan penerimaan perpajakan pasca Tax Amnesty dan momentum pertumbuhan ekonomi, maka diharapkan tax ratio tahun 2019 dapat mencapai 11,4-11,9 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Sementara itu, kebijakan PNBP diarahkan untuk optimalisasi produksi hulu migas dan pertambangan minerba dengan diikuti upaya efisiensi biaya produksi.
Terkait meningkatnya risiko utang dan pembiayaan fiskal tahun 2019, dimana pemerintah tetap menjaga rasio utang dalam batas yang aman, sesuai dengan UU maksimal 60% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pembiayaan utang di tahun depan tersebut merupakan yang terendah selama lima tahun terakhir.
Sri mengatakan, pembiayaan utang akan dioptimalkan sebagai instrumen yang dapat memacu perekonomian, dengan mendorong peningkatan peran swasta, BUMN dan Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur, melalui skema pembiayaan kreatif dan inovatif.


Sementara dari sisi belanja, Menkeu memaparkan kebijakan belanja ditujukan untuk penguatan kualitas SDM, menciptakan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter.
“Kebijakan belanja juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial. Kita terus melakukan akselerasi pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan serta melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan,” jelasnya.
Menkeu juga mengungkapkan pembiayaan APBN tahun 2019 dilaksanakan secara hati-hati (prudent). Defisit dan rasio utang akan tetap dikendalikan dengan kecenderungan yang menurun dan dalam batas aman. Pemerintah pun akan mendorong keseimbangan primer menuju positif untuk memperkuat kesehatan APBN.




No comments:

Powered by Blogger.