Polda Metro Jaya Berencana Periksa Rocky Gerung Terkait Pernyataan Kitab Suci Adalah Fiksi
Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke Polisi oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian. Ia dilaporkan atas ucapannya yang menyebut ‘Kitab Suci Adalah Fiksi’ dalam sebuah acara diskusi Indonesia Lawyer Club di stasiun televisi TV One pada 10 April 2018 lalu.
Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana memanggil Rocky Gerung untuk diperiksa terkait ucapannya itu.
Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung dijadwalkan pada Kamis (31/1) besok di Gedung Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ini adalah panggilan pertama untuk Rocky Gerung dalam kasus tersebut.
“Iya betul, pemanggilannya untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (30/1/2019).
Sebelumnya, Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018) lalu.
Laporan Jack diterima dengan laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Jack menilai pernyataan Rocky Gerung itu merupakan bentuk suatu penistaan terhadap agama. Menurut Jack, kitab suci yang disebut Rocky Gerung merujuk pada Alquran, kitab Taurat, dan sebagainya. Maka penyebutan kata ‘fiksi’ itu berarti juga menyinggung soal keberadaan Tuhan dan nabinya.
“Kitab suci dibilang fiksi, kalau dibuat ejaan di KBBI itu sudah jelas, kitab suci itu merujuk pada Alquran, Injil, Taurat, dan lain-lain, dan fiksi itu rekaan, khayalan. Berarti, kalau di saya sebagai orang Kristen, Nabi Isa itu fiksi, dong, atau mungkin untuk umat lain, untuk Islam, Muhammad itu fiksi dong, biarlah berfokus di situ,” kata dia.
Pemeriksan terhadap Rocky Gerung adalah hal yang sudah tepat karena pernyataan Rocky Gerung sudah menistakan semua agama di Indonesia dan menyinggung tentang keberadaan Tuhan serta nabi.
Sumber
No comments: