Mataram (NTB) - Dorfin Felix (35), tersangka penyelundup narkoba asal Perancis yang diduga kabur pada Minggu (20/1) malam dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, berhasil ditangkap.
     
Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suryono di Mataram, Jumat malam, membenarkan bahwa Dorfin Felix telah berhasil ditangkap di wilayah Hutan Pusuk, perbatasan Kabupaten Lombok Barat dengan Lombok Utara.
     
"Tim berhasil menangkap Dorfin di wilayah Hutan Pusuk," kata Herman.
     
Berdasarkan pantauan Antara, Dorfin yang telah ditangkap langsung digiring ke Mapolda NTB dan dibawa ke ruang Divisi Propam untuk menjalani pemeriksaan.
     
Pada Senin (21/1) lalu, Polda NTB telah digemparkan dengan kabar menghilangnya Dorfin dari Rutan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
     
Dorfin yang diketahui hanya seorang diri tinggal dalam kamar tahanan narkoba di lantai dua bagian barat itu dilaporkan kabur pada Minggu (20/1) malam.
     
Diketahui bahwa Dorfin ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Zainuddin Abdul Madjid International Airport (ZAMIA).
     
Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
     
Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna coklat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.
     
Satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
     
Pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir dengan 22 butir, di antaranya berwarna cokelat dengan bentuk tengkorak.