Breaking News

Bawaslu Magetan Temukan Kades Aktif Daftar Caleg DPR RI dari Gerindra


Magetan – Bawaslu Magetan menemukan adanya indikasi seorang kepala desa (Kades) aktif terdaftar maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI. Kades tersebut terdaftar sebagai Caleg DPR RI dari partai Gerindra.
“Hasil koordinasi Bawaslu dengan Pemkab Magetan, yang bersangkutan memang belum mengundurkan diri dari jabatan kades sehingga masih aktif,” terang ketua Bawaslu Kabupaten Magetan Hendrad Subyakto, saat dihubungi detikcom Kamis (28/3/2019).
Caleg DPR RI dari partai Gerindra itu kata Hendrad yakni aktif sebagai Kepala Desa Klagen Kecamatan Barat atas nama Joko Sudarmawan. Sesuai aturan, menurut Hendrad, Kades yang akan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri.
“Bawaslu Magetan, baru mengetahuinya setelah ia tercatat sebagai DCT, mengingat yang bersangkutan mencalonkan diri di luar Magetan yakni dapil 8 Jatim,” katanya.
Diungkapkan Hendrad, bahwa Joko Sudarmawan yang tercatat sebagai kepala desa aktif di Desa Klagen Kecamatan Barat terbukti terdaftar sebagai Caleg dapil Jatim VIII, yang meliputi Kabupaten dan kota Madiun, Kabupaten Nganjuk, Jombang dan Mojokerto. Menyikapi hal ini Bawaslu Magetan, telah melimpahkan semua berkas terkait pelanggaran ke Bawaslu propinsi Jawa Timur untuk pembahasan Bawaslu RI.
“Kita sudah limpahkan masalah ini ke Bawaslu Propinsi Jatim untuk meneruskan pembahasan ke Bawaslu pusat RI,” tandasnya.
Sementara itu Camat Barat saat di konfirmasi detikcom membenarkan bahwa Kades Klagen atas nama Joko Sudarmawan masih aktif. Yang bersangkutan selama ini tidak pernah melakukan pemberitahuan kepadanya sampai lolos mendaftar sebagai caleg.
“Masih aktif statusnya dan tidak pernah melakukan pemberitahuan izin ataupun surat apa sama sekali,” ujar Camat Barat Yok Sudarwadji.


No comments:

Powered by Blogger.