Breaking News

Konyol BPN Minta MK untuk Berhentikan Komisioner KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi salah satu petitum atau isi tuntutan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mencopot semua komisioner KPU.
Petitum itu disampaikan dalam permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Arief Budiman menyebut petitum itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.
“Bagian yang berhubungan dengan kinerja penyelenggara pemilu itu ruangnya ada di DKPP, loh. Itu kalau terkait kinerja kita. Ya, nanti silakan mahkamah menilai,” jelas Arief saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6).
“Kalau ada pelanggaran administrasi pemilu dilaporkan ke Bawaslu. Kalau ada pidananya ditangani Gakkumdu. Kalau ada pelanggaran etik, kinerja komisioner, silakan dibawa ke DKPP. Kalau ada sengketa hasil dibawa ke MK. Ini salah alamat atau tidak, ya silakan Mahkamah yang menilai,” tambah dia.
Artiny dengan meminta MK untuk memeberhentikan selruh komisioner KPU dan diganti dengan yang baru memperlihatkan kekonyolan 02 dan terkesan tidak tahu mekanisme.
Ini sama saja bahwa kubu 02 tidak mengerti masalah ketertiban sehingga tidak heran jika mereka menggunakan gaya jalanan untuk memprotes sesuatu yang tidak menguntungkan bagi pihaknya.
Jadi penjelasan cerdas dari ketua KPU ini sangat mencerahkan. Kita pun jadi tahu bahwa masing-masing lembaga ada tugas dan wewenangnya masing-masing.

Sumber : https://bidikdata.com/konyol-bpn-minta-mk-untuk-berhentikan-komisioner-kpu.html

No comments:

Powered by Blogger.