Breaking News

Mahfud MD: Dalil Gugatan 02 di MK tidak Terbukti


Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum membuktikan dalil gugatan dalam sidang MK.
Dia juga menyarankan MK untuk mengeluarkan keputusan yang punya integritas. Mahfud mengungkapkan dalil gugatan tak terbukti karena kesaksian dan bukti tidak cukup. “Sampai sekarang saya belum melihat, sidang kan baru berjalan dua hari, masih enam hari lagi. Mungkin sesudah ini mereka punya bukti-bukti yang signifikan, tapi kalau sampai dengan tadi malam itu mentah,” katanya singkat di Kantor Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Jakarta, Kamis (20/6).
Dia menjelaskan klaim selisih penghitungan yang lebih tinggi untuk kubu Prabowo-Sandi ketimbang Joko Widodo-Ma’ruf Amin harus punya bukti formulir yang jelas sehingga pembuktian secara hukum lebih jelas. Dia menyebut hasil forensik digital bukan bukti yang cukup. Kemudian tentang pernyataan Kartu Tanda Penduduk palsu bukan menjadi permasalahan karena kesalahan program, bukan rekayasa.
Mahfud menjelaskan munculnya banyak tanggal lahir yang sama dalam KTP karena salah program, bukan Kementerian Dalam Negeri. Mahfud menyarankan MK untuk membuktikan dan menjelaskan jika ada klaim 17 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) berstatus palsu. “Itu kan lebih banyak kepada administrasi saja,” ujarnya.
Dia menyebut argumentasi MK sampai keputusan akhir harus memiliki integritas tinggi karena sidang disaksikan masyarakat. Sehingga, setiap keputusan MK yang muncul adalah vonis yang telah menimbang segala aspek penilaian


No comments:

Powered by Blogger.