Breaking News

Pakar Hukum Sebut Tim Hukum Prabowo-Sandi Harus Paparkan Bukti Dugaan Penggelembungan Suara


Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Indra Perwira mengatakan bahwa seharusnya Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa memaparkan bukti-bukti adanya dugaan penggelembungan suara di berbagai daerah, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut lebih baik dilakukan daripada hanya mengatakan adanya pelanggaran Pemilu tanpa disertai bukti yang kuat.

“Kalau dicari kecurangan akan susah karena yang diajukan adalah TSM, dan itu sulit dibuktikan. Terstruktur itu kan harus ada komando dari atas, sistematis itu ada pola, dan massif itu dilakukan di 50 persen daerah,” tuturnya.

Kubu Prabowo seharusnya tidak mengatakan TSM, karena hal tersebut menjadi senjata makan tuan sekaligus jebakan jika tak terbukti adanya kecurangan TSM seperti yang digembor-gemborkan sebelumnya.

“Kubu Prabowo sebaiknya tidak mengatakan TSM karena ini jebakan karena kalau tidak termasuk TSM maka bisa jadi pelanggaran dan kecurangan Pemilu tidak terlihat sama sekali,” kata Indra saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/6).

Indra menilai Prabowo-Sandi seharusnya membuktikan kalau KPU dianggap salah karena yang digugat adalah KPU sehingga untuk apa tuduhan TSM ditujukan kepada Jokowi yang merupakan kompetitor di Pemilu Presiden.
Menurut dia, kalau TSM terbukti dan benar dilakukan aparat Polisi, itu tidak ada hubungannya dengan KPU dan tidak bisa membuktikan lembaga penyelenggara Pemilu itu memiliki kesalahan.
“Hakim itu penafsirannya sistematis, dalam sistem Pemilu kita ada yang bertanggung jawab kalau ada kecurangan yaitu Bawaslu sampai akhir jelang penetapan suara. Bawaslu tidak pernah sebut ada kecurangan lalu bagaimana tim sukses bisa mengatakan ada kecurangan,” ucapnya.

Sumber : http://bacafakta.com/pakar-hukum-sebut-tim-hukum-prabowo-sandi-harus-paparkan-bukti-dugaan-penggelembungan-suara/

No comments:

Powered by Blogger.