Breaking News

Yusril Sebut Ucapannya yang Dikutip Tim Prabowo Tak Lagi Relevan


Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai pernyataannya yang dikutip tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.
Dalam sidang MK pada Jumat, 14 Juni 2019 kemarin, Tim Hukum Prabowo mengutip pernyataan Yusril pada 2014 terkait wewenang MK dalam mengadili kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pemilu.
“Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan yang intinya MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden,” kata anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Nasrullah dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Yusril pun menjelaskan bahwa kutipan pernyataannya pada tahun 2014 silam itu sebelum UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berlaku.
Saat itu lanjut Yusril MK masih dipimpin Mahfud MD, akhirnya mengeluarkan yurisprudensi bahwa MK tak hanya berwenang menangani perselisihan angka-angka hasil pemilu namun juga pelanggaran TSM.
“Jadi waktu itu kita (belum jelas) siapa yang berwenang mengadili perkara-perkara terkait (kecurangan) TSM,” ungkap Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Ketentuan itu kemudian semakin jelas diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam beleid tersebut, menurut Yusril, semakin jelas menyebutkan lembaga-lembaga yang berwenang menangani sengketa pemilu.
“Misalnya pelanggaran administratif itu meliputi kewenangan Bawaslu dan PTUN. Kemudian kalau terjadi money politic itu kewenangan Gakkumdu dan kemudian diserahkan ke polisi/jaksa, sedangkan MK mengadili perselisihan hasil bukan proses. Jadi semua sudah diatur,” ujarnya.
Oleh karena itu Yusril mengeaskan setelah setelah ada UU 7 Tahun 2017 maka pernyataannya pada 2014 silam sudah tidak relevan lagi.
Prabowo-Sandi lanjut dia juga harus membuktikan kalau KPU dianggap salah karena yang digugat adalah KPU sehingga untuk apa tuduhan TSM ditujukan kepada Jokowi yang merupakan kompetitor di Pemilu Presiden.
Lebih lanjut kata dia, kalau TSM terbukti dan benar dilakukan aparat Polisi, maka itu tidak ada hubungannya dengan KPU dan tidak bisa membuktikan lembaga penyelenggara Pemilu itu memiliki kesalahan.
“Hakim itu penafsirannya sistematis, dalam sistem Pemilu kita ada yang bertanggung jawab kalau ada kecurangan yaitu Bawaslu sampai akhir jelang penetapan suara. Bawaslu tidak pernah sebut ada kecurangan lalu bagaimana Tim sukses bisa mengatakan ada kecurangan,” ucapnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), dalam sidang kemarin menyampaikan bahwa pihaknya dalam pokok permohonan ini mendalilkan adanya pelanggaran TSM atas asas pemilu bebas dan rahasia yang dilakukan Capres Paslon 01 Joko Widodo.
BW mengatakan beberapa saat menjelang hari pencoblosan, Capres Paslon 01 secara terus menerus berkampanye agar para pendukungnya datang ke TPS menggunakan baju putih.
BPN juga menduga adanya keterlibatan Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pemenangan Jokowi-Ma’ruf.

No comments:

Powered by Blogger.