Breaking News

Akun FB Ibho Adji Keliru dan Menyesatkan


Jakarta – Unggahan akun Facebook Ibho Adji atau @ibho.adji yang bertajuk “OKTOBER 2019 PRABOWO-SANDI DILANTIK” adalah keliru atau tidak benar. Faktanya Jokowi – Ma’ruf memenangi Pilpres 2019 yang berkompetisi dengan Prabowo – Sandi sesuai dengan aturan MK No.50/PUU-XII/2014 terkait kemenangan pasangan capres dan cawapres dengan dua pasang calon, suara terbanyak dan satu putaran.

Pernyataan @ibho.adji yang mengatakan pasangan Prabowo – Sandi menang di 26 provinsi juga salah. Faktanya Prabowo – Sandi menang di 13 provinsi, sementara Jokowi – Ma’ruf menang di 21 provinsi. Kemenangan Jokowi – Ma’ruf dengan suara terbanyak pun telah ditetapkan KPU setelah putusan MK yang menolak gugatan Prabowo – Sandi.


Akun Facebook Ibho Adji atau @ibho.adji membuat unggahan yang melampirkan foto Prabowo Subianto dengan tulisan yang bertajuk “*OKTOBER 2019 PRABOWO-SANDI DILANTIK*.” Pada akhir tulisan, melalui beberapa pendapat atau penilaian, dikatakan tidak ada alternatif lain kecuali MPR harus melantik Prabowo – Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019 – 2024.

Namun, setelah ditelusuri, faktanya terdapat kekeliruan dalam tulisan yang diunggah akun @ibho.adji termasuk kesimpulannya.

Pertama, akun Facebook @ibho.adji mengatakan pada “Pasal 6 UUD 1945 mengharuskan agar pemenang pilpres harus menang di 50% wilayah provinsi dan tidak boleh ada suara di wilayah provinsi yang di bawah 20 persen.”

Faktanya pada UUD 1945 terkait kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dituliskan akun @ibho.adji bukanlah pada Pasal 6, tetapi Pasal 6A Ayat 3. Berikut bunyi lengkap pasal tersebut:

“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Meski begitu, dalam konteks Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dengan kompetisi dua pasang Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Jokowi – Ma’ruf dan Prabowo – Sandi, maka sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.50/PUU-XII/2014 ditegaskan bahwa Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bersifat inkonstitusional bersyarat?sepanjang pilpres hanya diikuti dua pasang calon Presiden dan Wakil Presiden.

Penetapan putusan ini punya arti: apabila Pilpres hanya diikuti dua pasang calon, maka yang akan resmi dilantik oleh KPU adalah yang memperoleh suara terbanyak. Dengan begitu, Pilpres dipastikan berlangsung hanya satu putaran dan mengambil mekanisme suara terbanyak?sehingga syarat persentase persebaran suara juga jadi tidak berlaku.

Putusan MK lantas dimasukan dalam Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Kedua, akun Facebook @ibho.adji juga menuliskan bahwa Pasangan 02 Prabowo – Sandi memperoleh kemenangan di 26 provinsi dalam Pilpres.

Faktanya, hasil akhir rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin unggul di 21 provinsi, sedangkan pasangan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi.

Ketiga, akun Facebook @ibho.adji menyimpulkan bahwa “MPR harus bersidang untuk melantik PRABOWO bukan melantik jokowi. Kalau melantik Jokowi berarti melanggar UUD.”

Faktanya, setelah gugatan Prabowo – Sandi terkait hasil perolehaan suara Pilpres ditolak MK, KPU menyatakan Jokowi – Ma’ruf adalah pemenang Pilpres 2019.

“Menetapkan pasangan calon nomor urut 01 saudara Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih 2019-2024,” ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat membaca berita acara penetapan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/5).

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan pun mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam mempersiapkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada 20 Oktober nanti. “Ya nanti berkoordinasi antara KPU dan MPR. Persiapannya kami berkoordinasi, tetapi karena pelantikan di MPR dan yang melantik adalah MPR sehingga sebenarnya sebagian besar menjadi ranahnya MPR,” katanya di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (30/5).

Diketahui juga eks Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa Prabowo – Sandi dipastikan bakal hadir dalam pelantikan Jokowi – Ma’ruf sebagai Presiden dan Waki Presiden terpilih di MPR, Oktober 2019 mendatang.

“Insyaallah, Prabowo dan Sandi hadir dalam pelantikan Presiden terpilih di MPR, Oktober nanti,” kata Hendarsam, Senin (1/7).

Terakhir, MPR menyatakan jadwal dan undangan untuk pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 akan ditentukan oleh keanggotaan MPR yang baru. Anggota MPR periode 2019-2024 baru akan dilantik pada 1 Oktober 2019 mendatang.

“Karena urusan pelantikan (presiden) itu kan harus didahului dengan pelantikan MPR dulu kan tanggal 1 Oktober. Jadi saya kira agenda-agenda untuk membahas soal jadwal (pelantikan presiden) dan lain-lain nanti setelah keanggotaan yang baru,” kata Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Selasa (2/7).

Diketahui Prabowo – Sandi berencana menghadiri pelantikan Jokowi – Ma’ruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019 -2024 oleh MPR pada 20 Oktober nanti.

No comments:

Powered by Blogger.