Kirim Surat ke DPR, Presiden Jokowi Minta Pertimbangan Pemberian Amnesti Untuk Baiq Nuril
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin
(15/7) telah mengirimkan surat ke Ketua DPR RI untuk minta pertimbanan
pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara
Barat (NTB) yang Peninjauan Kembali (PK) kasus pelecehan seksualnya
ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga harus menjalani hukuman 6
bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Dalam surat bernomor R-28/Press/07/2018
itu, Presiden menyampaikan, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Baiq
Nuril menimbulkan simpati dan solidaritas di masyarakat, yang pada
intinya berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Baiq Nuril bertentangan
dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.
“Perbuatan yang dilakukan yang
bersangkutan dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri
dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang
perempuan dan seorang ibu,” tulis Presiden.
Mengingat sudah tidak ada lagi upaya
hukum yang dapat dilakukan melalui proses peradilan, Presiden
mengharapkan kesediaan DPR RI untuk memberikan pertimbangan atas rencana
pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun sebagimana diatur dalam
Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
Salinan Surat Presiden kepada Ketua DPR
RI terkait permohonan pemberian pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril
itu telah diunggah ke salah satu media sosial oleh seorang anggota DPR
RI.
Sejak Awal Mendukung
Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan
Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi memiliki keinginan memberikan
amnesti kepada Baiq Nuril. Ia menyatakan bahwa kasus Baiq Nuril adalah
persoalan kemanusiaan yang perlu mendapatkan perhatian seluruh pihak.
“Apa yang saya terima hari ini dan saya
yakin apa yang kita inginkan bersama mudah-mudahan bisa berjalan dengan
baik,” kata Moeldoko saat menerima langsung Baiq Nuril di Bina Graha,
Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7) pagi.
Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo telah
memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB untuk untuk
menangguhkan eksekusi hukuman yang seharusnya dijalani Baiq Nuril
terkait keputusan MA itu.
“Saya sudah perintah kepada Kajati NTB
untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi,” kata Prasetyo kepada
wartawan usai menerima Baiq Nuril, di kantornya, Jumat (12/7).
Kejaksaan, menurut Prasetyo, tidak akan melakukan tindakan eksekusi secara terburu-buru meskipun proses hukum sudah final.
Ia menegaskan, Kejaksaan harus melihat
kepentingan yang lebih besar lagi yakni pertimbangan kemanusiaan dan
rasa keadilan yang muncul di tengah masyarakat.Sumber : https://setkab.go.id/kirim-surat-ke-dpr-presiden-jokowi-minta-pertimbangan-pemberian-amnesti-untuk-baiq-nuril/
No comments: