Breaking News

Aturan Individu Dilarang Menyebarkan Ideologi Khilafah

Aturan Individu Dilarang Menyebarkan Ideologi Khilafah


Pemerintah serius dan tidak main-main terhadap kelompok anti Pancasila. Pasca membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai bertentangan dengan ideologi negara, pemerintah diminta beranjak ke tahapan berikutnya dengan membuat aturan larangan bagi individu menyebarkan ideologi khilafah.
Wakil Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ali M Abdillah mengatakan bahwa langkah pemerintah sangat tepat untuk menghilangkan ideologi khilafah di Indonesia.
Bahkan menurut pimpinan Pondok Pesantren Al Rabbani Cikeas ini langkah Menko Polhukam Wiranto membuat peraturan terkait penyebaran ideologi khilafah yang dilakukan per orangan dinilai sangat tepat sebagai dasar untuk melakukan penindakan bagi siapa pun yang menyebarkan ideologi khilafah di Indonesia.
Adanya aturan itu sudah bagus tentang pelarangan penyebaran HTI, baik kelompok maupun individu. Jadi kalau ada yang melakukan itu, kepolisian harus menangkap. Memang untuk membasmi mereka harus galak karena kalau tidak galak mereka akan terus bergerak,” tegasnya di Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Sebelum besar, kata dia pemicunya harus segera diamputasi. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah, sehingga aparat Kepolisian punya payung hukum.
Dia pun mencontohkan beberapa hari lalu mendapat laporan bahwa ada satu keluarga di Sulawesi yang didatangi orang yang secara keagamaan lebih mumpuni untuk mengajarkan tentang khilafah. Itu dilakukan secara terus menerus, sehingga keluarga itu pun akhirnya terbawa ideologi tersebut.
Contoh lainnya, lanjut Kiai Ali, saat berada di Kendari, ia melihat majalah milik HTI “Kaffah” masih beredar di sebuah masjid.
Itu menjadi bukti bahwa mereka masih terus bergerak. Jelas itu media HTI, tapi pemerintah, kepolisian dan lainnya membiarkan. Jadi ini memang HTI ini satu sisi kepalanya dipenggal, tapi kakinya kesana kemari masih dibiarkan,” ungkapnya.
Meski secara kelembagaan ormas HTI memang sudah dibubarkan, namun faktanya mantan angootanya masih terus melakukan gerakan di bawah tanah untuk melakukan perekrutan anggota.
Sampai saat ini pun Eks-HTI juga terus menyebarkan narasi untuk mempengaruhi dan meraih simpati masyarakat, serta menyerang pihak-pihak yang menentangnya. Misalnya, orang yang mempermasalahkan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid, yang notabene bendera HTI, dituduh anti-Islam.



No comments:

Powered by Blogger.