Breaking News

Langkah Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden adalah Sikap Tak Dewasa

Semua mata kini tertuju kepada Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) setelah lembaga paling bermartabat itu menembalikan mandat kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu menyusul Revisi UU KPK serta terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Namun langkah yang terbilang konyol ini justru menghantarkan lembaga antirasuah kepada titik yeng dapat disebut sebagi tindakan pemboikotan.
Hal itu sebagimana disampaikan pakar hukum Petrus Selestinus bahwa tindakan menyerahkan kembali mandat kepada Presiden adalah tindakan pemboikotan atau insubordinasi.
Secara yuridis, kata dia tanggung jawab pengelolaan tugas KPK terhitung sejak 13 September 2019, berada dalam keadaan vakum. Sebab, tidak mungkin Presiden Jokowi bisa melaksanakan tugas-tugas pimpinan KPK.  Tindakan pimpinan KPK mengembalikan mandat kepada Presiden menurut dia identik dengan “berhenti karena mengundurkan diri”.
Ini membuktikan bahwa sebagai pimpinan lembaga negara yang superbody, ternyata pimpinan KPK sangat lemah, tidak memiliki karakter kepemimpinan yang kuat sekuat lembaganya. Para pimpinan KPK juga mudah menyerah, tidak saja terhadap kritik dari masyarakat, tetapi juga mudah didikte oleh apa yang disebut sebagai Wadah Pegawai KPK.
Sementara itu menurut Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengkritik sikap pimpinan KPK yang menyerahkan mandat pengelolaan kepada Presiden. Ia menyebut langkah itu adalah sikap yang kurang dewasa.
Kekanak-kanakan, tidak lazim, baper, emosi. Enggak boleh begitu, apa alasannya? Pimpinan KPK itu kan negarawan, punya tanggung jawab, jangan begitu,” ujar Ngabalin kepada wartawan, Sabtu (14/9).
Ngabalin heran dengan sikap Ketua KPK Agus Rahardjo serta dua pimpinan lainnya, Laode M Syarif dan Saut Situmorang yang menyerahkan mandat kepada Jokowi. Meski saat ini Irjen Fili telah terpilih sebagai ketua baru, Ngabalin menyarankan agar pimpinan periode 2015-2019 tetap menjalankan tugasnya.
Jalan kan saja tugasnya, kalau mau berhenti, berhenti saja. Biar rakyat bisa memberikan penilaian,” tegasnya.
Karena itu ia menyarankan agar para pimpinan KPK bersabar karena dipastikan pihak KPK akan diundang dalam pembahasan revisi UU KPK.
sementara Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menilai langkah pimpinan KPK yang mengembalikan mandat kepada Presiden sebagai langkah yang kurang dewasa. Para pimpinan KPK memnurut dia memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga Lembaga Antirasuah tersebut baik secara kelembagaan maupun personal.
Ia menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut merupakan konsekuensi dari keikutsertaan mereka dalam seleksi empat tahun “Penyerahan mandat hanya akan membuat beban pikiran dan pekerjaan presiden menjadi bertambah. Padahal, pimpinan dan komisoner KPK telah mendapat kepercayaan dalam menjalankan tugas memberantas korupsi di Indonesia,” kata Antasari.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan sikap keprihatihan atas kondisi lembaga yang dipimpinnya saat ini. Dia pun angkat tangan dan menyerahkan urusan korupsi ke Jokowi.
Kami mempertimbangkan sebaik-baiknya, maka kami pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden,” tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
Agus menyatakan sikap didampingi oleh pimpinan KPK lainnya yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Hadir juga Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Kami menunggu perintah, apakah kami masih dipercaya sampai bulan Desember, apa masih berjalan seperti biasa,” ujarnya.

No comments:

Powered by Blogger.