Breaking News

Otak Sempit Fadli Zon Dilapisi Kebencian Sebut Karhutla karena Lemahnya Kepemimpinan Jokowi

Otak Sempit Fadli Zon Dilapisi Kebencian Sebut Karhutla karena Lemahnya Kepemimpinan Jokowi


Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan mengundang keprihatinan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun tidak bagi Fadli Zon yang bisanya hanya nyinyirin Pemerintah terkait kebakaran itu.
Wakil ketua umum DPP Partai Gerindra ini menyebut penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah faktor figur kepeminpinan yang lemah. Karena itu ia menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi penyebabnya. Jokowi, kata dia tidak efektif dalam menangani kasus ini.
Jadi persoalan masalah ini adalah leadership. Mungkin Pak Jokowi masih kurang efektif. Jadi jangan terlalu sering marah-marah, tapi tidak ada hasilnya, itu percuma. Itu justru memperlihatkan weakleadership atau kepemimpinan yang lemah,” ujarnya dalam acara Indonesia Lawyers Club yang disiarkan TV One, Selasa (17/9) malam.
Fadli melihat kasus karhutla ini begitu sempit dengan otaknya yang kerdil dilapisi kebencian. Padahal jika ia mau mendalami lebih jauh lagi peristiwa karhutla bukan kali ini saja terjadi.
Karhutla sudah terjadi sebelum Presiden Jokowi menjabat, dan disebabkan persoalan berlapis di tingkat lapak, mulai dari lemahnya regulasi sampai oknum masyarakat hingga korporasi yang sengaja membakar atau lalai menjaga lahan mereka.
Sejak Presiden Jokowi menjabat, paradigma penanganan Karhutla berubah total dari penanggulangan ke pengendalian. Kebijakan tersebut melibatkan banyak stakeholder termasuk para pemilik izin konsesi dengan pengawasan penuh dari Pemerintah.
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar menjelaskan bahwa justru pada era Presiden Jokowi, Pemerintah telah melakukan banyak perubahan menangani Karhutla. Dalam empat tahun terakhir, Presiden Jokowi telah melakukan langkah dan terobosan besar hingga berhasil menurunkan Karhutla dan menghilangkan asap yang melintas ke negara tetangga.
Meski banyak tantangan, lanjut Siti, pada akhirnya Pemerintah berhasil mengatasi karhutla bersama-sama pada tahun 2016, 2017, dan 2018, ditunjukkan dengan jumlah hotspot yang terus berkurang dibandingkan tahun 2015.
Dalam kurun waktu 2015-2018 lebih dari 550 kasus dibawa ke pengadilan baik melalui penegakan hukum pidana maupun perdata. 500 perusahaan dikenakan sanksi administratif terkait pelanggaran yang dilakukan, hingga pencabutan izin. Untuk pengamanan kawasan hutan dan sumberdaya kehutanan lebih dari 713 operasi pengamanan dilakukan dengan melibatkan KLHK, Kepolisian dan TNI.
Sementara kasus karhutla yang berhasil dimenangkan nilainya mencapai Rp 18 triliun, dan menjadi nilai terbesar sepanjang sejarah tegaknya hukum lingkungan pasca karhutla 2015.
Untuk menegakkan hukum ini sangat tidak mudah. Kita sampai berkali-kali digugat balik, saksi ahli juga sampai digugat, tapi kita tidak gentar. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera, agar tak ada lagi yang berani main-main dengan aturan pencegahan terjadinya karhutla berulang,” tegasnya. Kini di 2019 tantangan karhutla datang lagi.
Pengendalian karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi saja, tapi menjadi tanggung jawab semua. Baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia swasta, ataupun masyarakat. Semua harus mengambil peran aktif mengatasi kejadian serupa terus berulang, karena dampaknya sangat merugikan rakyat banyak.
“Ayo kita selesaikan bersama!,” ajak Menteri KLH.




No comments:

Powered by Blogger.