Breaking News

Revisi UU KPK Agar Tidak Ada Lembaga Superbody

Revisi UU KPK Agar Tidak Ada Lembaga Superbody


Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono ikut menyoroti perkembangan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengatakan, perlunya revisi untuk memastikan tidak ada lagi lembaga negara yang memiliki kewenangan “superbody”.
Menurut Hendropriyono lembaga superbody adalah lembaga negara yang tidak diawasi.
Semua lembaga negara harus diawasi dan dikontrol sehingga tidak sewenang-sewenang dalam bertindak dan membuat keputusan. Tidak boleh ada lembaga yang tidak ada pengawasan. Hanya Tuhan yang tidak diawasi,” katanya dalam focus group discussion (FGD) tentang Revisi UU KPK yang diselenggarakan Dewan Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), di Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Ia menambahkan, adanya lembaga negara yang superbody menjadi seperti negara dalam negara.
Lembaga negara yang ada, harus masuk dalam tiga cabang kekuasaan yang independen satu sama lain, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan cabang kekuasaan di Indonesia, lembaga yang independen itu adalah eksekutif, legislatif, yudikatif. Karena itu kata dia keberadaan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, harus masuk dalam tiga cabang kekuasaan tersebut. “Tidak bisa terlepas dari ketiganya,” katanya.
Sehingga katanya lagi bahwa Revisi UU KPK ini sekaligus untuk mendudukkan kewenangan KPK menjadi lebih proporsional.




No comments:

Powered by Blogger.