Breaking News

Tindakan Tegas Rektor Kendari Terhadap Keberadaan HTI


Pemecatan Hikmah Sanggala dari statusnya sebagai mahasiswa IAIN Kendari oleh Rektor IAIN Kendari Prof. Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd.dinilai sangat tepat.
Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat atau Drop Out (DO) seorang mahasiswa dari kampus tersebut, karena dianggap sebagai kader organisasi terlarang HTI.
Pemecetan itu setelah dikeluarkannya dua surat pada 27 Agustus 2019 lalu, dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib serta Rektor IAIN Kendari.
Dua surat tersebut yakni dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Nomor 003/DK/VIII/2019 tentang Usulan Penjatuhan Terhadap Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari.
Dan Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Kendari Nomor 0653 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari.
Hikmah Sanggala adalah seorang aktivis mahasiswa yang terdoktrin ajaran sesat HTI sekaligus operator lapangan yang membahayakan jiwa nasionalis mahasiswa.
Hikmah juga menjabat ketua Gema Pembebasan komisariat IAIN atau underbow HTI di kampus, sekaligus operator lapangan HTI bertugas untuk merekrut kader/mahasiswa baru.
Ketegasan Rektor IAIN Kendari, Prof. DR. Faizah Binti Awad, M.Pd. dalam membabat habis paham radikal dan khilafah di kampus harus dijadikan contoh para Rektor di seluruh universitas se-Indonesia.
Saat ini Indonesia butuh banyak tokoh yang memiliki keberanian seperti Rektor IAIN Kendari.
Demi keselamatan bangsa dan NKRI dari ancaman paham radikal seperti HTI sang Rektor dengan berani sikat abis paham yang bertentangan dengan Pancasila.

No comments:

Powered by Blogger.