Breaking News

Alasan Yuridis ASN Tidak Boleh Sindir Pemerintah


Aturan Pemerintah yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyindir ke pemerintah, termasuk dalam bentuk kritik di media sosial menuai pro-kontra karena dinilai membungkam kebebasan berpendapat warga negara yang dilindungi konstitusi.
Akan tetapi, menurut ahli hukum kepegawaian, Dr Tedi Sudrajat mengatakan bahwa dengan status kepegawaian yang melekat, setiap pegawai ASN, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terikat dengan perjanjian antara pemerintah dan pegawai ASN yang disebut contract sui generis yang di dalamnya terkandung hubungan dinas publik (openbare diensbetrekking).
Artinya, pola hubungan ini menciptakan kedudukan yang subordinatif antara pemerintah dan pegawai ASN. Di mana pegawai ASN harus tunduk taat pada setiap pengaturan yang dibuat oleh pemerintah selaku atasannya.
“Implikasi dari hubungan ini menciptakan pembatasan hak asasi bagi setiap pegawai ASN,” ungkapnya seperti dilansir dari detikcom, Kamis (24/10/2019).
Setidaknya, menurut Tedi ada enam rambu-rambu terkait kebebasan yang dibatasi di medsos bagi ASN.
Pertama, menyampaikan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Kedua, menyampaikan pendapat lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.



“Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian di atas melalui media sosial, seperti share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya,” jelas Tedi.
Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
Kemudian yang kelima, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, dan memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
Terakhir yang keenam, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin di atas dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
Apabila ASN melanggar rambu-rambu di atas, maka dapat dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Hukuman disiplin ini tambah Tedi, diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN tersebut.
Adapun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat,” jelas tenaga ahli Komite 4 DPD itu.
Oleh karena itu, semua ASN haruslah menghormati dan selaras dengan Pemerintah agar negara berdaulat dan kuat.

No comments:

Powered by Blogger.