Breaking News

Sejumlah Ormas Tolak Agenda Khilafah FPI di Tegal


Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) menolak rencana Front Pembela Islam (FPI) menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-2 pada Senin (28/10) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Ormas yang menolak antara lain Banser Ansor, Projo, Garda Bangsa, Patriot Garuda Nusantara, Forum Pondok Pesantren, Forum Relawan Demokrasi, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal.

Penolakan tersebut, didasari sejumlah pertimbangan. Salah satunya soal belum diperpanjangnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas dan hasil Ijtima Ulama FPI yang menolak hasil pemilihan presiden.

Pembina Banser Kabupaten Tegal Sofiudin dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) menyatakan “FPI memiliki agenda khilafah.”

“Banser jelas menolak kegiatan Musda FPI di Kabupaten Tegal,” tegas Sofiudin.

Intinya, mereka mendesak Musda FPI dipindahkan ke daerah lain agar Kabupaten Tegal tetap kondusif.

Penolakan yang sama juga datang dari sejumlah elemen organisasi di luar Tegal, seperti Persaudaraan Lintas Iman (Pelita) Semarang serta Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA).

“Ya pastinya kami dukung teman-teman ormas di Tegal untuk menolak Musda FPI. FPI kita ketahui sering melakukan tindakan intoleransi dan seenaknya. Mereka biasa menyerbu kegiatan khususnya keagamaan yang tidak sejalan dengan mereka. Pemerintah harus tegas terhadap mereka,” kata Koordinator Pelita Setyawan Budi.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA) Tedi Kholiludin yang menilai penolakan terhadap FPI adalah “buah” dari apa yang dilakukannya selama ini.

“FPI punya hak untuk bebas berorganisasi, tapi jangan lupakan rekam jejaknya yang kerap dibuatnya sakit hati dan mewaspadainya. Karya sosial yang ditunjukkan oleh FPI selama ini adalah ketakutan, kecemasan dan kekhawatiran, dan itu tidak etis jika kemudian FPI nantinya menuntut soal hak bebas berpendapat atau berorganisasi,” kata Tedi.

Sebelumnya, rencana pelaksanaan Musda FPI di Tegal itu sendiri telah disampaikan kepada Polri lewat Surat Pemberitahuan ke Polres Tegal pada 22 Oktober 2019 lalu.

Namun, Polres Tegal belum dapat memberikan rekomendasi ke Polda Jawa Tengah untuk diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait beberapa hal antara lain legalitas FPI dari Kemendagri berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas.

“Apapun kegiatan masyarakat yang menghadirkan banyak orang harus memberitahukan rencana kegiatan kepada Polri dan Polri akan membantu pengamanan baik secara terbuka dan tertutup sepanjang kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan UU dan hukum yang berlaku serta tidak menimbulkan keresahan, kegaduhan dan keributan. Keinginan FPI kita respons, demikian juga masyarakat yang menolak. Kami lakukan dengan pertimbangan-pertimbangan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi FPI Jateng Zaenal Abidin Petir berharap kegiatan mereka tetap terlaksana sesuai rencana.

“Kami berharap kegiatan kami bisa tetap terlaksana. Dan pastinya kami akan berkoordinasi dengan Polri, TNI dan Pemda dan pihak terkait lainnya,” kata dia

Sementara, Habib Muhammad Bagir selaku pengasuh Majelis Maulid wat Ta’alim Al Hikmah yang juga hadir dalam musyawarah mengklaim bahwa kegiatan tersebut hanya pengajian dan pergantian kepengurusan dan tidak ada agenda khilafah.

No comments:

Powered by Blogger.