Breaking News

Hati-hati dengan Penyebaran Paham Radikal Lewat Lembaga Dakwah Kampus

Hati-hati dengan Penyebaran Paham Radikal Lewat Lembaga Dakwah Kampus
Penyebaran paham radikal lewat Lembaga Dakwah Kampus (LDK) perlu diwaspadai. Selama ini kegiatan Lembaga Dakwah Kampus (LDK) menyebarkan paham radikalisme melalui kajian-kajian, dakwah dan diskusi yang tidak dapat dipantau pihak kampus.
Karena LDK terdapat diberbagai kampus seluruh Indonesia, maka penyebaran paham radikalisme di kalangan mahasiswa menjadi sangat mudah.
Dalam LDK tidak menutup kemungkinan terdapat anggota dari mantan HTI dan Gema Pembebasan yang notabene menginginkan berdirinya ideologi Khilafah untuk diterapkan di Indonesia.
Dengan membonceng LDK, maka kelompok-kelompok tertentu yang menginginkan berdirinya Khilafah di Indonesia dapat disebarkan dengan mudah apalagi mendapat dukungan dari kalangan mahasiswa.
Saat ini, mahasiswa yang tergabung dalam LDK cenderung dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Tentu hal ini sangat disayangkan mengingat fungsi LDK tidak hanya sebatas mentarbiyah dan belajar agama islam saja melainkan ada hidden agenda atau kegiatan tersembunyi yang tidak diketahui oleh para mahasiswa kebanyakan.
Kader tarbiyah itu diberi semacam doktrin untuk patuh dan taat untuk kepentingan umat, tanpa mereka sadari yang mereka patuhi hanya murobi dan kepentingan satu golongan saja. Untuk lebih mudah mengembangkan dan menjaring kader, terindikasi ada beberapa aktivis atau senioritas anggota LDK berafiliasi dengan salah satu Partai Politik (PKS), sehingga dewasa ini seolah-olah adanya Stigmatisasi bahwa LDK adalah milik PKS, hal ini ditengarai aktivis LDK selalu mengajukan calon sebagai Ketua BEM, BEM Fakultas, dan Organisasi mahasiswa sehingga dengan mudah menguasai lembaga mahasiswa.
Pemerintah dalam hal ini juga harus melakukan pencegahan terhadap penyebaran paham radikalisme di kampus-kampus.
Disisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) perlu melakukan pemantauan terhadap seluruh dakwah atau ilmu yang disampaikan kepada mahasiswa atau masyarakat.
Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) diharapkan dapat melakukan pemantauan di Sosial media tentang penyebaran paham-paham radikal serta melakukan penggalangan melalui sosial media bahwa paham radikal itu tidak baik digunakan di Indonesia karena dapat berdampak pada pecahnya rasa Persatuan Indonesia.
Selain itu, Kemendikbud harus melakukan pemantauan terhadap kegiatan pendidikan di seluruh Indonesia serta memberikan sosialisasi tentang paham radikal dan menjaga persatuan.
Disisi lain, Kemendagri dapat melakukan monitoring setiap kegiatan organisasi masyarakat yang menyebarkan paham radikalisme dengan membuka layanan hotline 24 jam (“Masyarakat tidak melapor”), penegakan hukum secara maksimal dengan tuduhan makar karena ingin mengganti Idiologi sebuah negara.
Hal itu dilakukan untuk menjaga keutuhan NKRI. Dan Pemerintah harus memberdayakan seluruh stake holders secara komprehensif.



No comments:

Powered by Blogger.