Breaking News

Kenaikan Tarif Listrik Golongan 900 VA Pada 2020 Dipastikan Tidak Memberatkan Masyarakat


Pemerintah mewacana pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan 900 VA pad tahun 2020. Pencabutan ini ditujukan untuk mengurangi beban subsidi pemerintah.

Selama ini subsidi pemerintah menjamin agar harga listrik tidak berfluktuasi meskipun setiap bulannya, biaya pokok produksi listrik bergejolak seiring pergerakan harga komoditas dan nilai tukar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memastikan kenaikan tarif listrik untuk golongan listrik 900 VA akibat pencabutan subsidi tetap berlaku, dan diyakini tidak akan memberatkan masyarakat.

“Sudah beredar (potensi naik Rp 29 ribu) kan, enggak banyak (kenaikannya). Sebentar lagi berlakunya,” ungkap Arifin kepada wartawan saat ditemui di Kemenko Kemaritiman, Selasa (19/11/2019).

Namun, untuk tarif dasar listrik (TDL) masih belum mengalami kenaikan. Hanya saja ada sewaktu-waktu tarif listrik yang akan dibayarkan masyarakat bisa lebih mahal dari biasanya.

Arifin menjelaskan, kenaikan tarif listrik akibat penyesuaian harga produksi ini difokuskan pada pelanggan mampu. Dia menjamin kenaikan ini tidak sampai berdampak pada masyarakat kelas bawah.

Hal yang sama juga berlaku buat industri. Menurutnya, tarif listrik untuk industri juga diupayakan tetap terjaga sehingga tidak terlalu membebani pengusaha.

“Kalau yang mampu disesuaikan. Mudah-mudahan industri tetap bisa dijaga stabil,” jelasnya.

Unutk diketahui, kenaikan tarif ini dilakukan karena sudah tidak ada lagi subsidi untuk kelompok pelanggan 900 VA pada 2020. Penyesuaian dan pencabutan subsidi tersebut juga sudah disepakati bersama DPR RI.

No comments:

Powered by Blogger.