Breaking News

Menkes Terawan Janjikan Win-Win Solution Iuran BPJS Kesehatan


Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menjanjikan sejumlah alternatif untuk masalah defisit anggaran BPJS Kesehatan dengan menawarkan solusi melakukan revisi INA CBGs terkait kenaikan harga dan tarif.

INA CBGs adalah rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis.

Kemudian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengkomunikasikan lebih terkait data PBI (penerima bantuan iuran) kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Dan ada wacana bahwa Kemensos akan memasukkan 5 juta peserta baru ke PBI.

Selain itu, Terawan menambahkan, soal KIS, Kemenkes juga akan melakukan cash flow yang tidak ditanggung BPJS dan puskesmas. Sehingga, akan diberlakukan subsidi pembiayaan kesehatan.

“Agar vaksinasi dasar disitulah Kemenkes sudah harus menanggungnya melalui program distribusi obstructing,” Ujarnya.

Ia bahkan mengaku telah menyusun strategi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Salah satu strategi adalah dengan melibatkan unicorn.

Unicorn merupakan perusahaan rintisan dengan nilai kapitalisasi lebih dari US$1 miliar. Indonesia saat ini memiliki lima unicorn, GoJek, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka dan Ovo.

Terawan mengatakan pelibatan unicorn dilakukan untuk menghapus sekat dinding pelayanan dokter tanpa melibatkan anggaran BPJS Kesehatan. Ia menambahkan Kementerian Kesehatan telah memiliki aplikasi konsultasi medis gratis bernama Sehatpedia.

Di dalam aplikasi itu terdapat 638 dokter yang mau memberikan informasi atau konsultasi secara gratis. Terawan berencana menghubungkan aplikasi tersebut dengan unicorn.

“Aplikasi itu milik Kemenkes, itu bisa saya sambungkan dengan para unicorn. Sehatpedia ini sudah terjadi dan tidak ada pemungutan biaya sama sekali. Ada 638 dokter yang nyata-nyata mau memberikan informasi tanpa meminta bayaran,” kata Terawan di Gedung DPR, Rabu (6/11).

Selain strategi tersebut, pihaknya juga masih memiliki empat cara lain, membentuk tim kecil yang akan membahas upaya penanggulangan defisit JKN, melakukan gerakan moral untuk menangani masalah BPJS, mendorong keterlibatan filantropis dalam menangani masalah defisit JKN, serta berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menurunkan harga obat.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menata kembali formularium nasional (fornas) atau daftar penyediaan jenis dan harga obat yang menjadi acuan untuk pelayanan kesehatan JKN serta meningkatkan penggunaan alat kesehatan produksi dalam negeri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.

Dengan keputusan tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Hal itu diharapkan defisit BPJS bisa teratasi, mengingat kondisi keuangan BPJS Kesehatan semenjak melaksanakan Program JKN memang tidak pernah sehat. Setiap tahun, mereka selalu mengalami defisit anggaran.

No comments:

Powered by Blogger.